Daerah  

4 Wanita Penjual Bayi Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan, Satu Bayi Dijual Rp 20 Juta

TheIndonesiaTimes – Satreskrim Polrestabes meringkus empat wanita yang terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Bayi yang diperdagangkan para pelaku dipatokan dengan harga Rp 20 juta.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/08/2024) malam menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 agustus 2024 lalu.

Dari informasi tersebut, petugas unit PPA satreskrim poltabes kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Kecamatan Medan Perjuangan yang tengah menggendong bayi menumpangi becak betor, dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.

DiJalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni Y (56) dan NJ (40) untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari balita yang memperdagangkan bayinya.

Bayi tersebut merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp 20 juta.dimana Proses pwmbayaran atau penyerahan uang dilakukan secara bertahap, yakni pertama sebesar Rp 5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta.

“Dalam peristiwa ini ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli dan perantara,” ungkap AKP Madya.

Madya menambahkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama 15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Untuk motip ibu penjual bayi karena ekonomi dan sipembeli bayi mengaku bayi yang dibelinya untuk dibesarkan sendiri yang bersangkutan tidak mempunyai anak tapi kita masih melakukan penyelidikan jika nantinya ada pelaku lain kita terus melakukan penyelidikan lebih lanjut pungkasnya.