Mahfud MD: Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof Bukan Milik Pribadi

TheIndonesiaTimes – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan keyakinannya bahwa uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari rumah eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bukanlah milik Zarof sepenuhnya. Mahfud mengatakan bahwa Zarof hanyalah seorang pejabat administratif di Mahkamah Agung, bukan hakim, sama seperti Sekretaris Mahkamah Agung terdahulu, Hasbi Hasan, yang juga pernah terjerat kasus korupsi besar.

Dalam pernyataan di kanal YouTube miliknya, Mahfud MD menduga uang dan emas tersebut mungkin milik hakim-hakim lain atau pihak-pihak yang tengah berperkara dan mempercayakan aset mereka kepada Zarof sebagai makelar. Zarof, menurut Mahfud, berperan sebagai perantara dalam penanganan berbagai kasus di Mahkamah Agung, yang memungkinkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber terkait perkara yang ia kelola.

Lebih lanjut, Mahfud mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki perkara-perkara lain yang ditangani oleh Zarof sejak tahun 2012 hingga 2022. Menurutnya, dana yang sangat besar itu mengindikasikan adanya praktik-praktik tidak transparan di Mahkamah Agung dalam kurun waktu tersebut. Mahfud berharap penyelidikan menyeluruh akan dapat mengungkapkan motif dan aliran dana yang sesungguhnya.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, dengan perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk mengatur putusan kasasi. Sebagai perantara, Zarof menerima dana besar yang diduga sebagai bagian dari pengurusan hasil perkara. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, meminta Zarof melobi hakim agar putusan kasasi menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya atas kliennya, Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai Rp 920 miliar, penyidik juga menyita logam mulia berupa 498 kepingan emas masing-masing seberat 100 gram, empat kepingan emas masing-masing 50 gram, serta satu keping emas 1 kilogram, sehingga totalnya mencapai 51 kilogram.

Kini, Zarof ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Sementara itu, Lisa Rahmat, yang juga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, tidak ditahan karena telah menjalani penahanan di kasus serupa di Pengadilan Negeri Surabaya. Penyelidikan kasus Zarof ini diharapkan mampu mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam tindak pidana serupa di Mahkamah Agung.