TheIndonesiaTimes – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa dari sekitar 596 unit rumah yang berada di Komplek Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, hanya 45 persen di antaranya yang masih dalam kondisi layak huni. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di RJA DPR RI, Kalibata, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Indra mengakui bahwa meskipun sebagian besar rumah dinas masih dapat ditempati, pihaknya tetap menerima berbagai keluhan dari para penghuni, baik terkait kondisi fisik rumah maupun masalah lainnya. Pengaduan terkait kondisi rumah dinas dapat disampaikan melalui aplikasi yang bernama Perjaka (Perawatan Rumah Jabatan Kalibata), yang dirancang khusus untuk menangani keluhan-keluhan tersebut.
“Kalau diklasifikasikan, ada rumah yang kondisinya masih baik, ada yang kurang baik, dan ada yang kondisinya cukup parah,” jelas Indra. Ia juga menyebutkan beberapa keluhan umum yang diterima, seperti tembok yang rembes, atap bocor, dan masalah lingkungan yang memunculkan gangguan tikus di area rumah dinas. Keberadaan tikus ini disebabkan oleh lokasi rumah dinas yang berdekatan dengan sungai dan tempat pembuangan sampah.
Indra menambahkan bahwa sebagian rumah dinas juga dihuni oleh tim ahli yang bekerja bersama Anggota DPR. Hal ini terjadi karena beberapa Anggota DPR sudah memiliki tempat tinggal pribadi di wilayah Jabodetabek, sehingga rumah dinas tersebut diserahkan kepada para staf atau tim ahli mereka.
“Kalau bicara layak atau tidak layak, itu sifatnya relatif. Misalnya, kalau kita lihat di musim hujan, baru kelihatan masalah seperti bocoran atap atau kondisi yang tidak nyaman lainnya,” kata Indra saat menanggapi pertanyaan soal standar kelayakan rumah dinas tersebut.
Di tengah keluhan tersebut, pada Kamis, 3 Oktober 2024, DPR RI mengeluarkan pengumuman penting terkait rumah dinas. Anggota DPR RI periode 2024–2029 dipastikan tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan sebagai gantinya akan menerima tunjangan perumahan. Hal ini dituangkan dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang dikeluarkan pada 25 September 2024.
Surat tersebut menginstruksikan anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk menyerahkan kembali rumah dinas mereka. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem fasilitas bagi anggota parlemen dan bertujuan untuk memperbarui kebijakan perumahan DPR yang lebih efisien.