Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Infrormasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro (kiri) dan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey (kanan) menyampaikan sikap Bawaslu di Rakor bersama TNI, Polri , dan ASN se- Jakpus, kantor Bawaslu Jakpus, kawasan Tanah Abang, Selasa siang (23/7/2024). Foto : erdeha.
Theindonesiatimes.com – “Bapak, Ibu dari TNI, Polri, dan ASN se Jakpus, bila ada panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kelurahan di Jakpus yang tidak netral menjalankan tugasnya, laporkan ke saya, pasti saya tindak dan pecat,” tegas koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Jakpus,Dimas Triyanto Putro yang disampaikan dihadapan rapat koordinasi (rakor) bersama TNI, Polri, dan ASN, kantor Bawaslu Jakpus, kawasan Tanah Abang, Selasa siang (23/7/2024).
“Masa, kami meminta kepada bapak dan ibu untuk netral kepada jajarannya, sementara panwascam dan PKD ada yang tidak netral, mereka juga perlu diawasi. Pokoknya, bapak, ibu laporkan ke kami, dan bila laporannya valid dan lengkap, saat itu juga saya tindak,”tegas putra Solo menyampaikan pernyataannya di acara rakor tersebut.
Pilkada Jakarta 2024 ini, Panwascam dan PKD harus benar-benar menjalankan aturannya sesuai dengan UU Pilkada no 10 tahun 2016.
Terkait lainnya, soal netralitas TNI. “Saat ada kampanye di jalan, ada laporan ke kami (bawaslu Jakpus) masuk, bahwa ada seorang TNI yang dilihat warga ikut kampanye. Ternyata setelah dikaji dan ditelusuri, bahwa TNI itu, lagi berjalan dan berada dikerumunan orang-orang yang sedang berkampanye, sehingga kami tidak melanjutkan laporan tersebut.
Kembali ke Panwascam dan PKD bila tidak netral, misalnya nanti ada dari mereka ikut kampanye, memasang APK untuk calon tertentu, sering berhubungan dengan calon dan tim sukses kampanye, segera bapak dan Ibu dari TNI, Polri serta ASN untuk secepatnya melaporkan (foto dan rekam) kirim ke kami bisa melalui WA atau datang ke kantor bawaslu Jakpus, tandas Dimas, yang memanggil Cawapres Gibran karena adanya dugaan pelanggaran di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman, membangi-bagi susu gratis. Dan pelanggaran Gibran, bawaslu hanya merekomendasi kepada Gubernur Jakarta yang mempunyai Pergub soal CFD tersebut
Yang jelas dan pasti, Bawaslu mengenai proses penanganan pelangaran, bukan saja punya untuk surat kepada instansi terkait.