Bandar Ganja Ditahan di “Hotel Prodeo”

Belawan, The Indonesia Times – Maraknya peredaran narkotika di kawasan Renggas Pulau, Kelurahan Marelan, membuat masyarakat resah. Akibatnya, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap bandar narkoba jenis ganja di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, pada Selasa (23/7) kemarin.

Tersangka, yang berinisial Hidayat (49), warga Jalan Datuk Rubiah, ditahan di hotel prodeo. Bandar ganja ini ditangkap berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitasnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga mengenai peredaran narkoba jenis ganja di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi itu, petugas Sat Narkoba langsung mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan lapangan, kemudian melakukan penggerebekan di tempat kejadian.

Dalam peristiwa penangkapan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke belakang lokasi. Namun, petugas yang lebih sigap berhasil menangkap tersangka. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis ganja, 10 amplop daun ganja, 3 buah plastik asoy, serta 1 unit handphone sebagai alat komunikasi dengan konsumen.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di mako Polres Pelabuhan Belawan, ujar AKP Ismail Pane.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Pelabuhan Belawan terus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” tambah AKP Ismail Pane.