TheIndonesiaTimes – Dua bandar narkoba kelas kakap jaringan Malaysia Indonesia Ondonesia Bandar Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Satu dari tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap dan berusaha melarikan diri.
Kedua tersangka, nerinisial MF dan KS dari hasil penangkapan itu disita barang bukti sabu-sabu seberat 29 kg dan 39 ribu Pill ekstasi.
Dirresnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menjeladkan kepada wartawan, Rabu (2/10) kelasnya , kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.
Dimana Narkoba tersebut dari negara Jiran (Malaysia) ysng masuk keperairan melalui Tanjung Balai Asahan dan hendak Diedarkan di Medan,” jelas Yemi.
Disebutkan lagi petugas mendapat informasi dari masysrakat akhirnya tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai Asahan ternyata, pelaku sudah berada di kota Medan.
Oleh petugas kedua pelaku dikejar kemudian, seorang dari pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. Dalam penangakapan itu tersangka KS sempat melawan hendak melarikan diri oleh petugas harus melakukan tindaka dan diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebut Yemi.
Berdasarkan keterangan KS, sambung kombes Yemi lagi dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.
Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun.oleh petugad dilakukan pemeriksaan Dari dalam mobil tersangksa disita barang bukti sabu sabu seberat 29kg sabu dan 39 ribukg lebih butir ekstasi,” jelasnya.
Yemi menjelaskan lagi dalam pengejaran tersangka yang telah menabrakan kendaraan sebanyak 4 unit mobil dan akhirnya rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.
Kombes Yemi mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan penerapan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Kedua tersangka diancam hukuman mati,” pungkasnya.