JAKARTA, TheIndonesiaTimes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dugaan bahwa Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan selama periode 2021 hingga 2023 dengan nilai total sekitar Rp 200 miliar. Kasus ini menjadi mencurigakan karena ada indikasi aliran dana tersebut ke sejumlah pejabat. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga meminta klarifikasi lebih lanjut dari Bank BJB. Dalam permintaannya, BEI meminta Bank BJB memberikan penjelasan terkait beberapa hal.
Pertama, BEI meminta latar belakang dan rincian kasus dugaan korupsi tersebut serta perkembangan kasus hingga saat ini. Kedua, BEI meminta informasi mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan status hukum masing-masing. Ketiga, BEI menginginkan klarifikasi apakah kasus ini memiliki dampak material terhadap perusahaan, termasuk potensi dampaknya pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor.
Alih-alih menjawab secara detail pertanyaan yang diajukan BEI, Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto, menyatakan bahwa Bank BJB selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap operasionalnya, termasuk penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Selain itu, Widi juga menyatakan bahwa Bank BJB menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara objektif dan transparan. “Kami percaya bahwa Bank BJB selalu menjalankan praktik yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” kata Widi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/9) lalu.
Lebih lanjut, Widi menjelaskan bahwa hingga pernyataan ini disampaikan, tidak ada tuntutan hukum yang dihadapi oleh pengurus, pegawai, maupun perusahaan terkait pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan dan direksi tidak mengambil tindakan hukum apa pun. Widi meyakinkan bahwa pemberitaan tersebut tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional maupun layanan yang diberikan kepada nasabah. Perusahaan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjaga integritas. Semua kegiatan perusahaan tercermin dalam laporan yang diaudit oleh auditor independen.