Jakarta, TheIndonesiaTimes – Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM masih berada di tahap awal. Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ahmad Sulaiman, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi akan dilakukan secara bertahap.
“Pada waktu yang tepat dan setelah fakta-fakta terkonstruksi dengan sempurna, informasi akan disampaikan,” ujar Sulaiman, Minggu (7/7/2024). Sebelumnya, tim penyidik dari Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Ditjen EBTKE pada Kamis, 4 Juli 2024. Proses penggeledahan itu berlangsung sekitar 12 jam.
Dalam keterangan sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM yang dimenangkan oleh PT Lembaga Elektronika Nasional Industri (PT LEN) pada tahun 2020.