TheIndonesiaTimes – Pada Rabu, 12 November 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora Satu, yang diduga membawa barang selundupan dari negara tetangga. Kapal dengan ukuran GT 85 dan nomor lambung 3817/PPb tersebut diamankan oleh kapal patroli Bea dan Cukai 20010 di perairan Zona Sumatera Utara dan langsung dibawa ke Dermaga Penumpang Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah kapal tiba di dermaga, petugas Bea Cukai langsung melakukan pembongkaran dan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal. Barang-barang yang ditemukan mencurigakan tersebut dijajarkan di sepanjang dermaga untuk dilakukan identifikasi. Beberapa barang yang terdeteksi antara lain berbagai produk makanan dan minuman ringan, ratusan kotak susu Milo sachet, serta sejumlah besar fiber kosong yang biasanya digunakan untuk tempat penyimpanan ikan.
Kapal yang berbendera merah putih (Indonesia) itu membawa 8 orang anak buah kapal (ABK), yang semuanya turut diamankan oleh petugas. Penangkapan dilakukan di perairan yang termasuk dalam wilayah pengawasan Bea dan Cukai Sumatera Utara.
Pemeriksaan dengan Hati-Hati dan Penggunaan Anjing Pelacak
Proses pemeriksaan dilakukan dengan sangat hati-hati oleh petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea dan Cukai Sumut, yang turut melibatkan dua ekor Anjing Pelacak Narkotika (APN) untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya, seperti narkotika, yang mungkin diselundupkan. Penggunaan APN ini adalah langkah preventif guna mengidentifikasi potensi ancaman yang lebih besar.
Petugas dari Kepolisian juga ikut serta dalam proses ini. Kanit Indag Diskrimsus Polda Sumut, Kompol John Togi Sitorus, memimpin jalannya pemeriksaan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Saat ini masih dalam proses hukum,” ujar Togi saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.
Barang Selundupan Diamankan dan Ditransfer ke Gudang Bea Cukai
Sebagai bagian dari langkah pengamanan lebih lanjut, barang-barang yang diduga ilegal ini dipindahkan ke gudang milik Bea dan Cukai menggunakan truk untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan. Kanwil Bea dan Cukai Sumut memastikan bahwa seluruh barang yang diamankan akan melalui proses pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, terutama yang berasal dari luar negeri. Proses penyidikan dan penindakan ini akan dilanjutkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan hukum ditegakkan dengan tegas dan memberikan efek jera terhadap praktik penyelundupan barang ilegal.
Dengan adanya pengamanan ketat ini, Bea dan Cukai Sumut menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Sumatera Utara, serta memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku.