Medan, TheIndonesiaTimes – Bebas Ginting menjadi tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rico Sempurna Pasaribu.
Bebas Ginting adalah orang yang memberikan perintah kepada dua eksekutor, Rudi Apri Sembiring (RAS, 37) dan Yunus Syahputra (SYT, 36), untuk membakar rumah Rico.
Sebelum membakar rumah korban, Bebas memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.
“Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka SYT sebesar Rp130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024) lalu.
Hadi mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat tentang keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.