Berantas Judi Online, PPATK: Masalah Serius yang Perlu Segera Ditangani

Judi Online (ilustrasi/foto: X).

TheIndonesiaTimes – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan di Indonesia. Ivan mengungkapkan, meskipun transaksi yang digunakan untuk judi online semakin kecil, jumlah pemainnya justru terus meningkat. Hal ini menyebabkan total transaksi yang beredar terkait judi online menjadi semakin besar dan sulit diawasi. “Fakta yang terjadi saat ini, meskipun transaksi yang digunakan semakin kecil, namun jumlah pemainnya semakin banyak, sehingga akumulatif transaksi judi online semakin besar,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya setelah Seminar Nasional “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0”.

Ivan juga menyebutkan bahwa Jawa Barat kini menjadi provinsi dengan perputaran judi online yang paling dominan. Namun, ia tidak membeberkan berapa nilai perputaran judi online yang terjadi di wilayah tersebut. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa judi online tidak hanya menjadi masalah kriminal, tetapi juga berdampak besar pada stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat. “Judi online merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan cepat dan efektif,” tambahnya.

Menurut data yang dihimpun oleh PPATK, perputaran uang terkait judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Angka ini semakin mencemaskan, karena pada kuartal pertama 2024 saja, perputaran uang yang beredar terkait judi online tercatat mencapai Rp 110 triliun. Yang lebih memprihatinkan adalah jumlah anak-anak yang terlibat dalam judi online. Berdasarkan data, sebanyak 197.540 anak dengan usia 11 hingga 19 tahun tercatat terlibat dalam judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp 293,4 miliar. Ini menambah keprihatinan atas dampak negatif judi online yang merusak masa depan generasi muda.

Sebagai respons terhadap maraknya praktik judi online, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden No. 21/2024. Satgas ini dibentuk untuk mengkoordinasikan upaya pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu. Satgas terdiri dari berbagai lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga penegak hukum. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah berhasil memblokir lebih dari 9.000 entitas keuangan ilegal yang terkait dengan judi online sejak 2017.

Pemberantasan judi online juga mendapat perhatian serius dari berbagai instansi. Plt Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Brigadir Jenderal Polisi Asep Jaenal Ahmadi, menegaskan bahwa program pemberantasan judi online merupakan prioritas utama dalam kebijakan pemerintah saat ini. Asep menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga-lembaga terkait dalam menelusuri aliran dana yang digunakan oleh pelaku judi online untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Penanganan judi online membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengetahui siapa saja yang diuntungkan,” ujar Asep.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, juga menegaskan komitmen Kominfo dalam menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat Indonesia. Kominfo telah bekerja sama dengan berbagai sektor, baik pemerintah maupun swasta, untuk memerangi judi online. Sejauh ini, Kominfo telah memblokir lebih dari 5,1 juta situs judi online yang beredar di masyarakat. Pemblokiran ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi canggih, termasuk Artificial Intelligence (AI), untuk mendeteksi dan menutup akses ke situs-situs judi ilegal yang meresahkan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan perjudian daring dapat diminimalisir dan dampak negatifnya terhadap masyarakat dapat dikurangi.