Besok, Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo Kawal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

TheIndonesiaTimes – Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan melakukan aksi besar-besaran di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10) guna mengawal pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), R Abdullah, menyampaikan bahwa sekitar 6.000 hingga 10.000 buruh akan hadir untuk memastikan tuntutan mereka didengar oleh majelis hakim.

Gekanas, yang merupakan aliansi dari 18 serikat pekerja, mengajukan judicial review ke MK dengan harapan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat dicabut dan kembali ke regulasi awal yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. “Kami berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang adil untuk kepentingan pekerja,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (30/10).

Menurut Gekanas, UU Cipta Kerja telah menciptakan ketidakpastian dan merugikan posisi pekerja. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah kemudahan pemberi kerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melalui mekanisme perlindungan yang ketat, pengurangan hak pesangon, serta ketidakpastian bagi pekerja kontrak dan outsourcing. Selain itu, kemudahan bagi pekerja asing untuk masuk ke pasar tenaga kerja lokal dinilai merugikan tenaga kerja domestik.

Abdullah menjelaskan, undang-undang tersebut dinilai lebih mementingkan kepentingan investasi dibanding kesejahteraan pekerja. Di satu sisi, UU Cipta Kerja memang bertujuan untuk menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan, namun Gekanas menilai bahwa tujuan tersebut belum tercapai. “Pertumbuhan lapangan kerja masih kalah dari pertumbuhan angkatan kerja yang mencapai empat juta orang setiap tahunnya,” ujar Abdullah.

Dengan ketidakseimbangan antara suplai dan permintaan tenaga kerja, Abdullah menambahkan bahwa UU Cipta Kerja justru membuat pekerja semakin rentan terhadap kebijakan perusahaan, seperti penggunaan tenaga kerja fleksibel dengan upah rendah dan kemudahan PHK. Gekanas pun meminta MK untuk membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi undang-undang.

Ribuan buruh yang akan hadir dalam aksi ini berharap agar MK mempertimbangkan kembali dampak dari UU Cipta Kerja terhadap para pekerja, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja dan kesejahteraan buruh. Abdullah menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja hingga tercapai regulasi yang memberikan kepastian serta keadilan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.