TheIndonesiaTimes – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat total 113,65 kg. Operasi ini mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS dan MM di lokasi terpisah, yakni Bekasi dan Jakarta Timur.
Penemuan ganja asal Negeri Gajah Putih ini bermula dari laporan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Setelah berkoordinasi dengan Tim BNN, paket tersebut diperiksa dan ditemukan modus operandi penyelundupan yang unik, yakni ganja disembunyikan dalam bed cover dan alat tempat bermain kucing.
Pada Kamis (25/7), sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menangkap AS saat mengambil paket di gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tim kemudian melakukan controlled delivery ke Bekasi, Jawa Barat, yang mengarah pada penangkapan MM, pemilik PT. CAS yang menjadi penerima barang impor tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan 5 karung berisi 10 bed cover dengan 60 bungkus ganja seberat 31.884 gram.
Pengakuan AS membawa Tim Gabungan ke ruko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, di mana dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, ditemukan 32 kardus berisi 154 bungkus ganja seberat 81.773 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 113.657 gram ganja.
Dari interogasi terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja dikirim oleh seseorang berinisial BN yang saat ini masih dalam pengejaran. Keberhasilan operasi ini berkat kolaborasi BNN dan Bea Cukai, yang berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Terkait perbuatannya, AS dan MM dihadapkan pada ancaman hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dengan kerja sama dan dedikasi yang kuat, BNN dan Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi muda Indonesia yang lebih baik.