Amerika Serikat, TheIndonesiaTimes – Amerika Serikat (AS) tiba-tiba memasukkan Brunei Darussalam ke dalam daftar hitam. Negara tetangga Indonesia tersebut menjadi salah satu negara yang di-“blacklist” terkait perdagangan manusia.
Pengumuman ini muncul dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS yang dimuat oleh AFP pada Selasa (25/6/2024). Brunei masuk dalam daftar “tingkat 3”, yang mencakup negara-negara yang dianggap tidak cukup berupaya melawan perdagangan manusia dan dapat dikenakan sanksi AS atau pengurangan bantuan.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Brunei tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut dan bahkan mengadili atau mendeportasi korban yang membutuhkan bantuan.
“Brunei mengumumkan upaya untuk menangkap ‘pekerja yang melarikan diri’, dan mencambuk beberapa dari mereka yang tertangkap,” kata laporan tersebut, mengacu pada perlakuan negara kaya minyak itu terhadap para korban.
Secara umum, Brunei memiliki hubungan baik dengan AS, meskipun sering dikritik karena tetap menerapkan hukuman mati, terutama terhadap kelompok homoseksual.