Cabuli 6 anak dibawah umur Pengusaha Botot ditangkap Poltabes Medan
Medan Sunggal – The Indonesia Times
Sungguh biadab perilaku pengusaha barang bekas (Botot) yang melakukan pencabulan terhadap 6 anak laki-laki ,akibatnya ditangkap petugas setelah adanya laporan dari orangtua koban{ Selasa12/1}
Pengusaha Botot yang ditangkap diketahui berinisal EL {51dimana menurut informasinya kalau anak-anak yang telah dicabulinya anak-anak laki-laki yang rata-rata masih berusia 13-18 tahun di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Binjai KM 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan modus pengobatan alternatif sakit gula darah.
Perbuatan bejat tersangka ini sudah dilakukannya sejak tahun 2018. Di mana, setiap korbannya diberikan imbalan uang sebesar Rp 100 hingga Rp 150 ribu, apabila mau melakukan perbuatan cabul tersebut,” ungkapnya. Dalam aksinya, pria yang sudah berkeluarga ini menyuruh para korbannya untuk memasukkan alat vitalnya ke dalam anus miliknya tersebut.
Keterangan yang diterima dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol
Martuasah Tobing melalui Kanit PPA, AKP D Ginting mengatakan kalau tersangka
ditangkap atas adanya laporan dari para orangtua korban yang mengaku anaknya
telah dicabuli.
“Dari hasil pemeriksaan sementara sudah ada 6 anak yang telah menjadi korban
pencabulannya,” kata AKP D Ginting Atas perbuatannya tersangka sudah ditahan
dan terancam hukuman di atas 15 tahun penjara,”tandasnya. { Binsar
Simatupang }