MEDAN, The Indonesia Times – Kakek Biadab yang mencabuli anak umur berinisial P (62) tahun, Warga Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, telah diamankan petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Akibatnya korban S (16), hamil 5 bulan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan, “Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa Korban telah Hamil 5 bulan, dan mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya”, jelasnya.
Setelah mendapat laporan, ibu korban membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, oleh petugas langsung melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan permintaan visum oleh dokter terhadap korban saat itu dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka P.
“Dari hasil pemeriksaan awal, Tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi Korban, Tersangka P mengaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-” Tambah Kasat Reskrim. “Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akibat perbuatan P dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim.