Pasca-cagub Bengkulu OTT KPK, KPU Diminta Umumkan Status Tersangka Rohidin Mersyah

TheIndonesiaTimes – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan status tersangka calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah ke pemilih di Pilkada 2024.

Desakan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rohidin dalam operasi tangkap tangan (OTT). Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menilai publik berhak tahu status calon yang bisa mereka pilih.

“Menurut saya penyelenggara pemilu perlu segera memberikan informasi kepada publik bahwa salah satu peserta pilkada sekarang statusnya sebagai tersangka dan di-OTT KPK,” kata Khoirunnisa dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (25/11).

Khoirunnisa mengatakan hal itu memang diatur Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Pasal 16 menyebut KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS soal status calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana.

Lalu KPPS mengumumkan status itu lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih.

Khoirunnisa mengatakan langkah yang bisa ditempuh penyelenggara baru sebatas itu. Undang-undang tak mengatur soal diskualifikasi bagi calon yang berstatus tersangka.

“Dengan adanya OTT ini memang tidak langsung membatalkan kepesertaan yang bersangkutan di pilkada. Dan memang menunggu keputusan pengadilan yang tetap,” ujarnya.

Sebelumnya, cagub Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan dana pilkada. KPK meringkus Rohidin dan dua orang lainnya dalam OTT, Sabtu (23/11). Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp7 miliar.