TheIndonesiaTimes – Fotografer senior yang juga mantan jurnalis foto Harian Kompas, Arbain Rambey disomasi Kantor Hukum ELBRURY LAWYERS yang bertindak sebagai kuasa hukum dari fotografer profesional yang juga mantan jurnalis foto media nasional Hasiholan Siahaan.
Somasi yang dilayangkan itu terkait unggahan atau postingan akun Instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang diduga dimiliki dan/atau dikelola oleh Arbain Abdul Wahidin Rambey.
“Akun media sosial Instagram bernama @arbainrambey (Arbain Rambey) mengunggah/mem-posting 2 (dua) foto/gambar hasil karya Klien Kami yaitu berupa 2 (dua) foto/gambar sebuah pesawat maskapai Citilink yang ikut serta dalam perlombaan fotografi yang diselenggarakan oleh Citilink pada 2014, dan yang bersangkutan membuat caption/tulisan kalimat “Coba pakai logika Anda, terangkan mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?”,” ungkap Perry Hasan Pardede, S.H, didampingi Dr (C) Jundri R. Berutu, S.H, M.H, CHRP dan Firman Otniel Nababan, S.H. tim kuasa hukum Hasiholan saat konferensi pers di Kantor Hukum ELBRURY LAWYERS di Wisma Kodel Jl. H. R. Rasuna Said, Kav. B – 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Foto yang diunggah Arbain di Instagram selain tanpa izin kliennya menurut Perry juga merupakan hasil karya kliennya. Pihaknya juga memiliki sejumlah bukti termasuk metadata dari foto yang diunggah dan diduga melecehkan pemilik aslinya.
“Bahwa, tulisan kalimat atau caption dalam postingan yang bersangkutan dengan tulisan: “Coba pakai logika Anda, terangkan mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?” jelas dan tegas merupakan tindakan menuduh bahwa foto tersebut adalah palsu atau hasil manipulasi tanpa bukti yang sah dan menimbulkan pro dan kontra bahkan faktanya yang tidak terbantahkan kemudian nyatanya tidak sedikit akun dalam komentar tersebut berisi pernyataan dan/atau pertanyaan yang bersifat negatif, dan menjadi bahan lelucon/becanda bahkan ejekan yang sangat merugikan, mencemarkan nama baik dan kehormatan Klien Kami sebagai jurnalis sekaligus sebagai fotografer yang telah ditekuni sejak puluhan tahun lalu (± 25 Tahun) dan karenanya, patut diduga bahwa perbuatan dari yang bersangkutan jelas telah bertentangan dan melanggar hukum,” terangnya.