TheIndonesiaTimes- Di tengah derasnya arus perubahan dalam dunia ketenagakerjaan, para pekerja Pelabuhan Tanjung Priok menggelar diskusi penting bersama guna membahas dampak dan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Diskusi ini digelar di Nomadic Café, Jakarta Utara, pada Kamis (7/11/24), dan melibatkan berbagai organisasi pekerja, termasuk Federasi Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu, Forum Petikemas Indonesia, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, serta Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia.
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengubah 21 aturan dalam UU Cipta Kerja, berjumlah 678 halaman dan baru saja dibacakan pada 31 Oktober lalu, menjadi pokok bahasan yang hangat.
Sekretaris Jenderal FSPTI Jakarta, Pandu Apriyanto, yang juga Ketua PUK SPTI-KSPSI Transjakarta, menyampaikan pentingnya pemerintah memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
“Kami menyerukan kepada pemerintah agar menanamkan sikap berkeadilan dan memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi tanpa diskriminasi,” ungkap Pandu.
Dalam kesempatan tersebut, tokoh muda Masykur Isnan, SH, MH, yang juga Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia sekaligus Managing Partner MIP Law Firm, menekankan pentingnya pengawalan berkelanjutan atas putusan MK ini.
“Putusan MK ini harus dikawal dengan pendekatan intelektual, terutama dalam penetapan UMP, agar perjuangan pekerja mencapai hasil yang optimal. Kami berharap pemerintah membuka ruang untuk keberlanjutan usaha sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja,” tutur Masykur yang juga dikenal sebagai sosok berpengaruh di kalangan pekerja Betawi.
Di sisi lain, Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu, menegaskan pentingnya pengawasan ketat oleh pemerintah terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor swasta. Menurutnya, masih banyak oknum pengusaha yang memanfaatkan celah dengan status “mitra” tanpa regulasi yang jelas, sehingga merugikan pekerja.
“Dibutuhkan riset mendalam dari serikat pekerja agar hal-hal yang merugikan ini tidak terus berlanjut,” tegas Abid.
Menjelang Hari Pahlawan yang diperingati pada 10 November, Abid mengajak para pekerja Indonesia untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka.
“Momen Hari Pahlawan ini mari kita jadikan sebagai momentum kebangkitan bagi rakyat pekerja Indonesia untuk semakin sejahtera dan cerdas dalam membela hak-hak mereka,” ujarnya penuh semangat.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat berjalan seimbang, dengan tetap membuka ruang bagi investasi dan keberlanjutan usaha serta melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan semangat Pancasila.