TheIndonesiaTimes – TH (39), seorang driver ojek online di Medan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan melakukan laporan palsu terkait pembegalan. Warga Jalan Murai tersebut dijerat dengan pasal 45 A ayat (3) jo pasal 28 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini mencuat setelah TH mengklaim bahwa dirinya menjadi korban aksi begal.
Menurut penyelidikan polisi, TH diduga sengaja menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam laporannya, ia mengaku dibegal oleh sekelompok orang, namun keterangan tersebut ternyata tidak benar. Setelah diinterogasi, TH mengakui bahwa dirinya berbohong demi menutupi kesalahannya yang lebih pribadi.
Dalam pengakuannya, TH menyebutkan bahwa laporan palsu tersebut ia buat untuk mengelabui istrinya. Motor yang diklaim hilang sebenarnya ditinggalkan di tempat kost wanita idaman lain (WIL) yang sudah lama ia kenal. TH menyatakan bahwa ia merobek celananya sendiri untuk membuat cerita pembegalan itu terlihat lebih meyakinkan di mata istrinya.
TH mengaku telah mengenal teman wanitanya melalui aplikasi ojek online sejak tahun 2017. Hubungan keduanya terjalin setelah wanita tersebut menjadi pelanggan setianya dan sering mengajaknya ke tempat kost wanita tersebut. Dengan alasan ini, TH mencoba menutupi kenyataan hilangnya motor di lokasi yang sebenarnya.
Selain laporan palsu terkait pembegalan, polisi juga melakukan tes urine terhadap TH dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba. Hal ini menambah panjang masalah hukum yang harus dihadapi oleh TH.
Kasat Reskrim Poltabes Medan, Kompol Jama K. Purba, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain. “Kami menduga kunci motor tersebut masih dipegang oleh orang lain, jadi kami akan terus menyelidiki lebih lanjut,” tegasnya.