Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Belawan, The Indonesia Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pelaku pengedar narkoba. Kedua tersangka, yang ditangkap di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, tepatnya di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, adalah Erianto (43) dan Febri (29).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, satu pipet sekop, lima bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., MH., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang diterima pihak kepolisian, Jumat (28/6).

“Setelah menerima laporan tersebut, pihak Polres langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.

Dalam penyelidikan awal, Erianto mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama lima bulan, sementara Febri baru dua minggu terlibat dalam bisnis haram ini. Hingga saat ini, keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

AKBP Janton Silaban menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerjasama dengan masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi yang dapat membantu petugas,” tegas AKBP Janton Silaban.

Lebih lanjut, dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mengurangi peredaran narkoba di wilayah Belawan dan sekitarnya. Pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.