TheIndonesiaTimes – Dugaan malpraktik oleh Rumah Sakit Pelni Ks.Tubun Jakarta Barat masuk ranah hukum. Keluarga korban melaporkan dugaan malpraktik ke Polda Metro Jaya.
Fariz, suami korban dan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya melaporkan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penanganan malpraktek usai operasi usus buntu yang menyebabkan pelemahan dan kerusakan syaraf (mati syaraf).
Hal tersebut diungkapkan Husni Farid Abdat selaku Kuasa Hukum Fariz, di kantor hukum HFALawyers, Selasa (6/8/2024). Berdasarkan laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, Fariz dan keluarga korban melalui kuasa hukumnya Husni Farid Abdat, S.H., dan Umar Musa, S.H., pada kantor hukum HFALawyers telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“MKDKI”) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas Tindakan Medis yang menyebabkan Luka Berat Kamelia Achmad terhadap Dokter-Dokter RS PELNI yang terlibat, dimana proses saat ini Fariz selaku pihak Pengadu, 21 orang saksi, Ahli MPD, Saksi dari pihak Pengadu, pihak RS PELNI, dan Ahli dari pihak RS PELNI telah diperiksa oleh MKDKI, yang kemudian pada tanggal 24 Juli 2024 dilakukan Sidang Musyawarah Putusan Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 tersebut.
Bahwa dokter – dokter RS PELNI yang telah diadukan dan dilaporkan baik di MKDKI maupun dalam Laporan Polisi di Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :
a. Dr. Ary Setyo Nugroho, MPH (Direktur PT RS PELNI saat ini);
b. Dr. Sheira Aurani (Kepala RS PELNI saat ini);
c. Dr. Laili Fathiyah, MPH (Saat ini Pjs. Kepala RS PELNI dan Dokter jaga pasca kejadian 2019 dan dipindahkan dari ICU);
d. Dr. Dewi Fankhuningdyah Fitriana (Direktur PT RS PELNI tahun 2019 saat kejadian);
e. Dr. Hengky Setyahadi, Sp.B (Dokter Bedah Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian);
f. Dr. Amelya Hutahaean, Sp.An (Dokter Anestesi yang ikut merawat Pasien di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian);
g. Dr. Anggiat Siregar, Sp. S(K) (Dokter Syaraf yang dikirimi surat hasil EEG dari RSCM di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian).
Selain itu kuasa hukum Fariz dan keluarga korban juga membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini.
“Karena bagaimanapun harapan dari Fariz dan keluarga korban adalah mendapatkan penyelesaian persoalan dugaan malapraktik ini dengan penyelesaian yang seadil-adilnya,” ujarnya.