Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Kuasa Hukum Waskita Ajukan Permohonan Perlindungan ke Komisi Yudisial

Fredrich Yunadi, kuasa hukum para pemegang saham dari Waskita

TheIndonesiaTimes – Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan ini juga diajukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam laporan tersebut, mereka menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Mereka juga menuding Direksi salah satu bank BUMD terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

Fredrich Yunadi menjelaskan bahwa pihaknya mewakili para pemegang saham dari Waskita terkait sengketa dengan Bank DKI, yang melibatkan Waskita Beton Precast (WBPP). Sengketa ini sebelumnya telah diputus melalui perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 67.

Yunadi & Associates menuduh para hakim melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik Hakim, termasuk asas litispendensi. Dia juga mencurigai adanya intervensi yang melanggar kewenangan pengadilan. “Suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum yang berbeda. Pengadilan Negeri tidak berwenang membatalkan keputusan Pengadilan Niaga,” tegas Fredrich, dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Fredrich juga menyebut bahwa majelis hakim telah melanggar prinsip kompetensi absolut dan memperlihatkan keberpihakan dalam proses persidangan. “Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak seharusnya menerima gugatan yang telah ditolak oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Ini adalah indikasi keberpihakan.”

Kasus ini berkaitan dengan klien Yunadi & Associates yang merupakan kreditor dalam kasus PKPU dengan nilai tagihan lebih dari Rp116 miliar terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk. Meski telah ada kesepakatan perdamaian yang berkekuatan hukum tetap, Bank DKI mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dianggap melanggar asas litispendensi.

Akibat dari dugaan pelanggaran ini, klien mereka mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp44,02 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp35,27 miliar. Kerugian negara juga diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun akibat penurunan nilai pasar PT Waskita Beton Precast Tbk yang sebelumnya bernilai Rp2,7 triliun.

Yunadi & Associates meminta agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung segera melakukan investigasi. “Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil, dan para hakim yang terlibat harus diberi sanksi tegas,” tutup Fredrich Yunadi.