Duh! Gaji Mantan Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Terlambat 11 Bulan

TheIndonesiaTimes, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, yang tertunda selama 11 bulan.

Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, mengakui bahwa gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sempat tertunda. Namun, saat ini dipastikan prosesnya sudah selesai. “Sudah clear, semua sudah diselesaikan,” kata Prastowo dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (4/6/2024).

Selain itu, terkait gaji deputi dan staf Otorita IKN juga dipastikan telah selesai seiring dengan diterbitkannya Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, serta Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres,” ujarnya. Sebagai informasi, permasalahan keterlambatan gaji di kalangan pejabat OIKN sempat disampaikan oleh Bambang Susantono saat masih menjabat sebagai Kepala Otorita IKN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama Komisi II DPR RI pada 3 April 2023.

“Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan gaji. Jadi, ya sedang dibahas hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah,” terang Bambang. Kala itu, Bambang juga menyoroti kondisi para pejabat OIKN yang tetap menjalankan tugas meski masih terkendala masalah gaji. “Teman-teman saya ini memang tangguh. Mereka tetap bekerja dengan semangat,” tegasnya.