Daerah  

Empat Pengedar Narkoba Internasional Ditembak Polisi, 40 Kg Sabu Disita

TheIndonesiaTimes – Empat pengedar narkoba jaringan internasional asal Malaysia berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu). Dalam aksi pengejaran yang dramatis, keempat pelaku ditembak karena mencoba melarikan diri. Barang bukti berupa 40 kilogram sabu-sabu disita dari para pelaku. Keempat pengedar tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa keempat pelaku yang berhasil ditangkap pada Senin (14/10) lalu itu adalah Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), Benyamin Sembiring (38), dan Senta Sitepu (40). Mereka diketahui sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional yang memasok sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh Ditresnarkoba Polda Sumut mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan dilakukan oleh jaringan ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kawasan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Namun, saat petugas mencoba menghentikan mobil para pelaku, mereka justru melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

“Petugas sudah memberikan peringatan tembakan ke udara, tetapi para pelaku tetap tidak menghiraukannya. Akhirnya, tim menembak ban mobil mereka hingga berhasil menghentikan kendaraan di depan PTPN. Dua pelaku, Puji Minarto dan Sahrial, berhasil diamankan dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu yang ditemukan di dalam mobil,” jelas Kombes Hadi pada Rabu (16/10/2024).

Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan mereka. Diketahui bahwa total sabu yang diangkut oleh jaringan ini berjumlah 40 kilogram, di mana 20 kilogram lainnya telah diserahkan kepada rekan mereka di Kecamatan Sibiru-biru. Petugas pun bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap Benyamin Sembiring, penerima barang, dan Senta Sitepu yang menyimpan 20 kilogram sabu lainnya di rumahnya.

Dalam penggeledahan di rumah Senta Sitepu, polisi menemukan satu goni besar berisi 20 bungkus sabu-sabu. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut mencapai 40 kilogram sabu-sabu. Menurut Kombes Hadi, jaringan ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kartel narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara, khususnya di Malaysia.

“Saat ini keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambah Kombes Hadi. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk melalui wilayah Sumatera Utara.