<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>The Indonesia Times</title>
                <atom:link href="https://theindonesiatimes.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://theindonesiatimes.com/</link>
                <description>DEMI  KEBENARAN, KEADILAN  BERDASARKAN  KASIH</description>
                <lastBuildDate>Wed, 14 Oct 2026 19:39:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://theindonesiatimes.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://theindonesiatimes.com/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>The Indonesia Times</title>
                    <link>https://theindonesiatimes.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Yoga dengan Pemandangan Kota, Cara Segarkan Tubuh dan Pikiran di Tengah Kesibukan]]></title>
                    <link>https://theindonesiatimes.com/news-2192-yoga-dengan-pemandangan-kota-cara-segarkan-tubuh-dan-pikiran-di-tengah-kesibukan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://theindonesiatimes.com/news-2192-yoga-dengan-pemandangan-kota-cara-segarkan-tubuh-dan-pikiran-di-tengah-kesibukan</guid>
                    <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 19:39:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Kegiatan ini menghadirkan pengalaman yoga di ruang terbuka dengan suasana santai menjelang matahari terbenam.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>theindonesiatimes.com -</strong>Tekanan pekerjaan dan rutinitas harian membuat pekerja kantoran membutuhkan cara sederhana untuk menjaga kesehatan mental. Yoga menjadi salah satu pilihan untuk meredakan ketegangan tubuh sekaligus memberi ruang bagi pikiran untuk beristirahat.</p>
<p>Melihat kebutuhan tersebut, komunitas Yogadihotel berkolaborasi dengan Grand Travello Bekasi menggelar Sunset Yoga bertajuk Rise and Fly di area tepi kolam renang hotel, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan pengalaman yoga di ruang terbuka dengan suasana santai menjelang matahari terbenam.</p>
<p>Dipandu pelatih yoga bersertifikat, Adam, peserta diajak memahami bahwa yoga bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan juga latihan untuk mengenali kebutuhan tubuh dan menerima kondisi diri.</p>
<p>&ldquo;Lewat yoga, kita belajar mendengarkan kebutuhan tubuh, meredam ego, dan menerima kondisi diri. Dari situ, kita bisa membangun keseimbangan fisik dan mental,&rdquo; ujar Adam, Rabu (14/10/2026).</p>
<p>Menurut dia, pekerja dengan jadwal padat tidak harus langsung melakukan gerakan yoga yang sulit. Latihan dasar atau gentle yoga dapat menjadi langkah awal untuk membantu mengurangi ketegangan tubuh setelah menjalani aktivitas sehari-hari.</p>
<p>Founder Yogadihotel, Ari Eka Putri, mengatakan yoga di ruang terbuka menawarkan pengalaman berbeda bagi masyarakat yang ingin melepas penat setelah sepekan bekerja.</p>
<p>&ldquo;Yoga outdoor di tepi kolam renang dengan pemandangan kota menjadi cara menyenangkan untuk menyegarkan tubuh dan pikiran. Harapannya, peserta bisa kembali beraktivitas dengan energi yang lebih positif,&rdquo; kata Ari.</p>
<p>Kolaborasi ini juga menjadi upaya menghadirkan aktivitas kebugaran yang lebih dekat dengan gaya hidup masyarakat perkotaan. Yoga tidak hanya dilakukan di studio, tetapi juga dapat menjadi kegiatan relaksasi di ruang terbuka yang nyaman.</p>
<p>Assistant Marcomm Manager Grand Travello Bekasi, Aulia, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menilai area kolam renang dan taman hotel dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan aktivitas komunitas yang memberikan pengalaman berbeda bagi masyarakat.</p>
<p>Salah satu peserta, Thea, mengaku kegiatan tersebut terasa istimewa karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya. Ia menjadikan momen itu sebagai titik awal untuk membangun kebiasaan hidup lebih sehat, termasuk dengan rutin berlatih yoga.</p>
<p>Melalui Sunset Yoga Rise and Fly, Yogadihotel dan Grand Travello Bekasi mengajak masyarakat menjadikan yoga sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Di tengah kesibukan, mengambil jeda sejenak untuk bergerak, bernapas, dan mengenali kondisi diri menjadi salah satu cara merawat keseimbangan hidup.</p>
<p>Kegiatan ini turut didukung T3 Premium Tea, Superjoy Food, Euterria, Ladang Lima, Diri Clinic, Kamma Spa Grand Travello, dan Fit Hub.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://theindonesiatimes.com/po-content/uploads/202610/1000215189.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Lewat yoga, kita belajar mendengarkan kebutuhan tubuh, meredam ego, dan menerima kondisi diri. Foto Inda]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Rico]]></dc:creator><category><![CDATA[Lifestyle]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kebakaran Gambut Palangkaraya Berulang, Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional]]></title>
                    <link>https://theindonesiatimes.com/news-2191-kebakaran-gambut-palangkaraya-berulang-pemerintah-belum-tetapkan-bencana-nasional</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://theindonesiatimes.com/news-2191-kebakaran-gambut-palangkaraya-berulang-pemerintah-belum-tetapkan-bencana-nasional</guid>
                    <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 14:12:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Kondisi tersebut membahayakan pengguna jalan karena jarak pandang berkurang, sementara api yang tersimpan di dalam lapisan gambut berpotensi kembali muncul.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>theindonesiatimes.com - </strong>Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia memicu kekhawatiran setelah asap dari kebakaran gambut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengganggu jarak pandang pengendara hingga kabut asap menjangkau kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2026).</p>
<p>Di sekitar Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar Palangkaraya, api kembali membesar setelah sempat dipadamkan. Angin kencang membuat kobaran api di lapisan gambut kembali menyala dan meluas.</p>
<p>Asap pekat berwarna kekuningan nyaris menutupi ruas jalan. Kondisi tersebut membahayakan pengguna jalan karena jarak pandang berkurang, sementara api yang tersimpan di dalam lapisan gambut berpotensi kembali muncul meski permukaan lahan terlihat telah padam.</p>
<p>Dampak karhutla juga terasa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kabut asap dilaporkan menyelimuti kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, terutama di sekitar landasan pacu 21, dalam beberapa hari terakhir.</p>
<p>Jarak pandang di sekitar bandara dilaporkan berkurang hingga sekitar lima kilometer. Meski demikian, operasional penerbangan masih berlangsung normal.</p>
<p>Di tengah meluasnya dampak asap, pemerintah belum berencana menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyatakan pemerintah masih mampu menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah daerah.</p>
<p>Pemerintah juga menanggapi tawaran bantuan dari Malaysia dan Singapura untuk memadamkan karhutla. Namun, belum ditetapkannya status bencana nasional membuat penanganan kebakaran dan dampaknya di berbagai wilayah tetap menjadi perhatian.</p>
<p>Kebakaran gambut yang kembali menyala setelah pemadaman menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Penanganan tidak cukup hanya memadamkan api di permukaan, tetapi juga harus memastikan titik panas di dalam tanah benar-benar terkendali agar kebakaran tidak berulang dan asap tidak terus mengganggu aktivitas masyarakat.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://theindonesiatimes.com/po-content/uploads/202610/1000215135.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Asap pekat berwarna kekuningan nyaris menutupi ruas jalan di Palangkaraya.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Rico]]></dc:creator><category><![CDATA[Nasional]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Lagi Gereja di Purwakarta Ditolak Meski Syarat Disebut Terpenuhi, KemenHAM Ingatkan Hak Konstitusional Warga]]></title>
                    <link>https://theindonesiatimes.com/news-2190-lagi-gereja-di-purwakarta-ditolak-meski-syarat-disebut-terpenuhi-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://theindonesiatimes.com/news-2190-lagi-gereja-di-purwakarta-ditolak-meski-syarat-disebut-terpenuhi-</guid>
                    <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 08:20:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Hasbullah menyebut terdapat lebih dari 90 calon pengguna rumah ibadah dan dukungan dari 60 warga setempat. Dokumen terkait status tanah juga telah dimiliki.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>theindonesiatimes.com - </strong>Penolakan pembangunan rumah ibadah umat Kristen Protestan Simalungun di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, memunculkan persoalan serius tentang perlindungan kebebasan beragama. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat menyatakan persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut telah ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan.</p>
<p>Temuan itu menempatkan polemik pembangunan gereja bukan sekadar persoalan penerimaan masyarakat, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KemenHAM Jabar menegaskan penolakan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak umat dalam menjalankan ibadah.</p>
<p>Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengatakan negara wajib hadir ketika muncul dugaan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat, termasuk dalam persoalan pendirian rumah ibadah.</p>
<p>"Negara harus hadir, siapa pun tanpa memandang agama. Ketika ada perlakuan diskriminatif, tentu negara harus datang bisa memberi perlindungan kepada mereka secara hukum yang memenuhi syarat," kata Hasbullah di Kantor Kementerian Agama Purwakarta, Rabu (14/10/2026)</p>
<p>Hasbullah menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk memeriksa persyaratan pendirian rumah ibadah. Ia juga mendatangi lokasi rencana pembangunan guna melihat kondisi lingkungan dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.</p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan tersebut, KemenHAM Jabar menyatakan persyaratan yang diperlukan telah ditempuh, mulai dari dukungan calon pengguna rumah ibadah, dukungan warga setempat, hingga status kepemilikan tanah.</p>
<p>Hasbullah menyebut terdapat lebih dari 90 calon pengguna rumah ibadah dan dukungan dari 60 warga setempat. Dokumen terkait status tanah juga telah dimiliki pihak pemohon.</p>
<p>"Setelah kami lihat, ini semua proses sudah ditempuh. Bahkan tadi saya ke lokasi mengecek warga di situ, di depannya tidak ada persoalan," ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, kelompok umat tersebut telah melakukan sosialisasi selama lebih dari tiga tahun untuk membangun hubungan dengan masyarakat sekitar. Meski demikian, penolakan terhadap pembangunan tetap muncul.</p>
<p>Menurut Hasbullah, keberatan dari sejumlah pihak tidak serta-merta dapat dianggap mewakili seluruh masyarakat setempat. Karena itu, penilaian terhadap pendirian rumah ibadah harus mengacu pada ketentuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, bukan semata-mata pada penerimaan kelompok tertentu.</p>
<p>Kebebasan beragama dan beribadah sendiri dijamin Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 22 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Adapun persyaratan pendirian rumah ibadah diatur dalam ketentuan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.</p>
<p>Sebelumnya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan bahwa rumah ibadah harus diizinkan apabila seluruh persyaratan sesuai ketentuan telah terpenuhi.</p>
<p>"Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah," kata Om Zein.</p>
<p>Pemerintah daerah, lanjut dia, tidak akan menghambat perizinan yang telah memenuhi ketentuan. Jika masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah akan mencari solusi sesuai aturan.</p>
<p>Polemik ini sebelumnya mencuat dalam musyawarah di Aula Desa Cikopo pada Minggu (20/9/2026), yang berakhir ricuh setelah terjadi ketegangan antarpihak. Pada Kamis (8/10/2026), ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta juga menggelar aksi di depan kantor pemerintah daerah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.</p>
<p>KemenHAM Jabar menegaskan fokus penanganannya berada pada aspek perlindungan HAM. Sementara itu, persoalan ketertiban umum dan potensi konflik sosial menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah sesuai tugas masing-masing.</p>
<p>Pernyataan KemenHAM Jabar dan Bupati Purwakarta kini menempatkan kepastian pemenuhan hak beribadah sebagai isu utama. Tantangannya adalah memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai hukum, sehingga penolakan tidak mengesampingkan hak konstitusional warga negara.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://theindonesiatimes.com/po-content/uploads/202610/1000215088.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan bahwa rumah ibadah harus diizinkan apabila seluruh persyaratan sesuai ketentuan telah terpenuhi. Foto ist]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Rico]]></dc:creator><category><![CDATA[Nasional]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Infrastruktur AI Indonesia Hadapi Tantangan Pasokan Listrik, Pusat Data Bidik 2.000 MW]]></title>
                    <link>https://theindonesiatimes.com/news-2189-infrastruktur-ai-indonesia-hadapi-tantangan-pasokan-listrik-pusat-data-bidik-2000-mw</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://theindonesiatimes.com/news-2189-infrastruktur-ai-indonesia-hadapi-tantangan-pasokan-listrik-pusat-data-bidik-2000-mw</guid>
                    <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 07:29:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Industri mulai mengembangkan sistem kelistrikan modular untuk memangkas waktu instalasi pusat data.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>theindonesiatimes - </strong>Ekspansi kecerdasan buatan (AI) tidak hanya membutuhkan chip berkemampuan tinggi, tetapi juga infrastruktur pusat data dengan pasokan listrik yang stabil dan berkapasitas besar. Kesiapan sistem kelistrikan kini menjadi faktor penting yang menentukan seberapa cepat fasilitas komputasi AI dapat dibangun dan mulai beroperasi.</p>
<p>Tantangan tersebut semakin relevan bagi Indonesia yang menargetkan kapasitas pusat data nasional mencapai 2.000 megawatt (MW) pada 2029. Bank Dunia memperkirakan kapasitas operasional pusat data Indonesia mencapai 456 MW pada akhir 2025. Peningkatan kapasitas ini menuntut kesiapan infrastruktur pendukung, mulai dari jaringan listrik hingga sistem distribusi daya di dalam fasilitas.</p>
<p>Di tengah kebutuhan tersebut, industri mulai mengembangkan sistem kelistrikan modular untuk memangkas waktu instalasi pusat data. Salah satu teknologi yang menjadi sorotan adalah Power Pod, sistem kelistrikan terintegrasi yang dirakit dan diuji di pabrik sebelum dikirim ke lokasi proyek. Teknologi ini diperkenalkan dalam ajang Data Centre World Asia 2026 di Singapura pada 13 Oktober 2026.</p>
<p>Sistem Power Pod dirancang untuk mengintegrasikan berbagai perangkat kelistrikan dalam satu unit, termasuk switchgear, transformator, dan proteksi sirkuit. Unit tersebut juga dilengkapi sistem pendukung berupa pendingin, proteksi kebakaran, pencahayaan, dan keamanan.</p>
<p>Dengan seluruh komponen dirakit dan diuji sebelum pengiriman, sistem modular ini diklaim mampu memangkas waktu pemasangan hingga 60 persen dibandingkan metode perakitan konvensional di lokasi proyek. Instalasi unit di lokasi bahkan disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu.</p>
<p>Strategic Segment Director Asia Pasifik CHINT, Paul Lee, mengatakan kebutuhan pasokan listrik menjadi tantangan utama dalam pembangunan infrastruktur AI.</p>
<p>"Pasokan listrik kini menjadi tantangan terbesar dalam membangun infrastruktur AI," kata Lee, Rabu (14/10/2026).</p>
<p>Menurut Lee, operator pusat data membutuhkan sistem kelistrikan yang telah terintegrasi dan tervalidasi di pabrik agar proses pemasangan di lokasi lebih cepat. Pendekatan ini diharapkan mengurangi pekerjaan perakitan, pengabelan, dan pengujian yang biasanya dilakukan setelah peralatan tiba di lokasi proyek.</p>
<p>Power Pod tersedia dalam konfigurasi kapasitas 500 kW hingga 4.000 kW. Rentang tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan daya pusat data dengan berbagai skala, termasuk fasilitas yang menangani komputasi AI berkepadatan tinggi.</p>
<p>Selain sistem modular, teknologi Solid-State Transformer (SST) juga diperkenalkan untuk mendukung pengembangan arsitektur kelistrikan pusat data generasi berikutnya. Teknologi ini berpotensi mendukung penggunaan arus searah tegangan tinggi atau high-voltage direct current (HVDC), yang dapat mengurangi tahapan konversi daya dan menekan kehilangan energi dalam kondisi penerapan yang sesuai.</p>
<p>Namun, percepatan pembangunan infrastruktur AI tidak cukup hanya mengandalkan teknologi peralatan. Ketersediaan pasokan listrik, kapasitas jaringan, efisiensi energi, serta kesiapan infrastruktur di sekitar lokasi pembangunan tetap menjadi faktor penentu.</p>
<p>Dengan target kapasitas pusat data mencapai 2.000 MW pada 2029, Indonesia menghadapi tantangan untuk menyelaraskan pertumbuhan kebutuhan komputasi dengan pengembangan infrastruktur kelistrikan. Keandalan pasokan daya dan kecepatan pembangunan akan berperan penting dalam menentukan kesiapan ekosistem digital nasional menghadapi ekspansi AI.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://theindonesiatimes.com/po-content/uploads/202610/1000215086.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Menurut Lee, operator pusat data membutuhkan sistem kelistrikan yang telah terintegrasi dan tervalidasi di pabrik agar proses pemasangan di lokasi lebih cepat. Foto univ.ciputra]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Rico]]></dc:creator><category><![CDATA[Ototekno]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Bawa Golok Saat Pembubaran Ibadah GKPI, Polresta Tangerang Tetapkan Aji sebagai Tersangka]]></title>
                    <link>https://theindonesiatimes.com/news-2188-bawa-golok-saat-pembubaran-ibadah-gkpi-polresta-tangerang-tetapkan-aji-sebagai-tersangka</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://theindonesiatimes.com/news-2188-bawa-golok-saat-pembubaran-ibadah-gkpi-polresta-tangerang-tetapkan-aji-sebagai-tersangka</guid>
                    <pubDate>Wed, 14 Oct 2026 07:03:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GAMKI meminta Polresta Tangerang menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas hingga persidangan.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>theindonesiatimes.com - </strong>Penetapan tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI). Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini hingga pengadilan demi menjamin kebebasan beribadah.</p>
<p>Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra (AC) sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, pada 20 September 2026.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang disampaikan DPP GAMKI, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya tiga laporan polisi. Tersangka dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama, khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah.</p>
<p>Ketua Umum DPP GAMKI Sahat MP Sinurat menegaskan, kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Ia menilai dugaan intimidasi terhadap jemaat saat beribadah tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.</p>
<p>"Kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Membubarkan ibadah sambil membawa senjata tajam adalah tindakan intimidatif yang tidak bisa ditoleransi. Penetapan tersangka ini menunjukkan negara hadir melindungi warganya," tegas Sahat, Rabu (14/10/2026).</p>
<p>GAMKI meminta Polresta Tangerang menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas hingga persidangan. Organisasi ini juga mengingatkan bahwa mediasi atau perdamaian di tingkat lokal tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.</p>
<p>Selain proses hukum, GAMKI meminta penyidik mempertimbangkan aspek penahanan dengan cermat, mengingat adanya dugaan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada jemaat.</p>
<p>Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) didorong untuk memastikan jemaat GKPI dapat menjalankan ibadah tanpa intimidasi. Penyelesaian persoalan tempat ibadah juga dinilai perlu dipercepat agar konflik serupa tidak berulang.</p>
<p>GAMKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus melalui jaringan pengurus daerah. Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum, menjaga situasi tetap kondusif, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh keadaan.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://theindonesiatimes.com/po-content/uploads/202610/1000215082.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra (kiri) sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Rico]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Film Horor Hasut Angkat Trauma Masa Lalu dan Ketakutan Psikologis]]></title>
                    <link>https://theindonesiatimes.com/news-2187-film-horor-hasut-angkat-trauma-masa-lalu-dan-ketakutan-psikologis</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://theindonesiatimes.com/news-2187-film-horor-hasut-angkat-trauma-masa-lalu-dan-ketakutan-psikologis</guid>
                    <pubDate>Tue, 13 Oct 2026 11:23:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Berbeda dari film horor yang mengandalkan kemunculan sosok gaib, Hasut membiarkan penonton berhadapan dengan ketidakpastian.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>theindonesiatimes - </strong>Ketakutan tidak selalu muncul dari sosok menyeramkan yang terlihat di depan mata. Terkadang, suara yang tidak diketahui sumbernya justru memicu imajinasi dan membuat seseorang membayangkan ancaman yang lebih menakutkan. Pendekatan inilah yang diangkat film horor Indonesia Hasut melalui perpaduan misteri, teror suara, dan konflik psikologis.</p>
<p>Film yang sedang tayang di bioskop ini menempatkan suara sebagai elemen penting dalam membangun ketegangan. Gangguan frekuensi, suara statis, hingga komunikasi terputus melalui perangkat handy talkie (HT) menjadi bagian dari pengalaman horor yang ditawarkan kepada penonton.</p>
<p>Berbeda dari film horor yang mengandalkan kemunculan sosok gaib, Hasut membiarkan penonton berhadapan dengan ketidakpastian. Ketika sumber suara tidak diketahui, imajinasi mengambil alih dan menghadirkan kemungkinan-kemungkinan yang justru memperkuat rasa takut.</p>
<p>Penulis sekaligus sutradara Ilya Sigma mengaku lebih takut terhadap sesuatu yang dibayangkan daripada sesuatu yang terlihat secara langsung.</p>
<p>&ldquo;Secara personal, aku lebih takut sama sesuatu hal yang aku bayangkan daripada yang aku lihat secara visual atau tampak,&rdquo; ujar Ilya, Selasa (13/10/2026).</p>
<p>Pemilihan HT sebagai medium teror juga berangkat dari karakteristik perangkat tersebut. Suara yang muncul melalui gangguan sinyal dan frekuensi yang terputus menciptakan pertanyaan mengenai siapa yang sedang berbicara dan apakah informasi yang diterima bisa dipercaya.</p>
<p>Di balik permainan suara tersebut, Hasut turut mengangkat persoalan luka batin dan trauma masa lalu. Cerita berpusat pada empat karakter yang diperankan Karina Salim, Rachel Amanda, Marthino Lio, dan Kevin Ardilova. Mereka memasuki sebuah hutan sambil membawa beban masa lalu, kemudian menghadapi suara-suara yang menambah ketidakpastian dalam perjalanan mereka.</p>
<p>Tema tersebut berkaitan dengan gagasan tentang hasutan yang menjadi inti cerita. Menurut Ilya, pengaruh dari luar terkadang dapat masuk ke dalam pikiran hingga seseorang menganggapnya sebagai suara dan keyakinannya sendiri.</p>
<p>&ldquo;Aku merasa sepertinya aku tidak perlu mendengarkan hasutan-hasutan itu semua,&rdquo; kata Ilya, merefleksikan pengalamannya ketika memulai penyutradaraan film panjang pertamanya.</p>
<p>Bagi Ilya, Hasut menjadi ruang untuk mengeksplorasi hubungan antara ketakutan, pikiran, dan proses penyembuhan luka batin. Pendekatan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana elemen suara dapat digunakan bukan sekadar sebagai pembangun suasana, melainkan juga sebagai bagian dari konflik cerita.</p>
<p>Film produksi Tuta Films ini menjadi debut penyutradaraan film panjang Ilya Sigma setelah berkiprah di industri perfilman sejak 2010. Sebelumnya, ia terlibat sebagai penulis dalam sejumlah film, termasuk Catatan Harian Si Boy (2011), Rectoverso: Curhat Buat Sahabat (2013), Sundul Gan: The Story of Kaskus (2016), dan A Man Called Ahok (2018).</p>
<p>Melalui Hasut, Ilya menggabungkan teror yang tidak selalu terlihat dengan persoalan psikologis yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Film ini menghadirkan pertanyaan tentang batas antara ancaman dari luar dan ketakutan yang tumbuh di dalam pikiran manusia.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://theindonesiatimes.com/po-content/uploads/202610/1000214902.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Pemilihan HT sebagai medium teror juga berangkat dari karakteristik perangkat tersebut.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Rico]]></dc:creator><category><![CDATA[Lifestyle]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Chery Omoda 5 Ditangguhkan di Malaysia, JPJ Hentikan Pendaftaran Baru]]></title>
                    <link>https://theindonesiatimes.com/news-2185-chery-omoda-5-ditangguhkan-di-malaysia-jpj-hentikan-pendaftaran-baru</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://theindonesiatimes.com/news-2185-chery-omoda-5-ditangguhkan-di-malaysia-jpj-hentikan-pendaftaran-baru</guid>
                    <pubDate>Tue, 13 Oct 2026 07:11:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Chery Malaysia diwajibkan mengidentifikasi unit kendaraan yang berisiko berdasarkan nomor suku cadang, kelompok produksi, nomor identifikasi kendaraan.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>theindonesiatimes.com - </strong>Chery Omoda 5 menghadapi penangguhan sementara persetujuan tipe kendaraan atau Vehicle Type Approval (VTA) di Malaysia setelah insiden yang viral di Johor Bahru pekan lalu memicu kekhawatiran terkait keselamatan kendaraan tersebut.</p>
<p>Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) mengumumkan kebijakan itu pada 11 Oktober 2026. Dampaknya, pendaftaran baru Chery Omoda 5 dihentikan hingga investigasi teknis selesai dan potensi risiko keselamatan teridentifikasi.</p>
<p>JPJ menegaskan, penangguhan tidak otomatis berlaku untuk seluruh model Chery, melainkan secara khusus menyasar model dan varian yang berpotensi terdampak insiden tersebut.</p>
<p>Dalam proses investigasi, Chery Malaysia diwajibkan mengidentifikasi unit kendaraan yang berisiko berdasarkan nomor suku cadang, kelompok produksi, nomor identifikasi kendaraan (Vehicle Identification Number atau VIN), serta parameter teknis lainnya.</p>
<p>Jika ditemukan masalah yang berpotensi membahayakan pengguna, perusahaan harus melakukan penarikan kendaraan (recall) untuk pemeriksaan dan perbaikan.</p>
<p>JPJ juga akan mengaudit proses produksi dan perakitan Chery Omoda 5, termasuk rantai pasokan komponen gandar (axle) yang berkaitan dengan insiden tersebut.</p>
<p>Pemeriksaan meliputi penerapan praktik manufaktur yang baik, sistem pengendalian mutu, prosedur inspeksi sambungan las, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan komponen.</p>
<p>Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang diproduksi dan dipasarkan memenuhi persyaratan teknis serta standar keselamatan yang berlaku.</p>
<p>JPJ menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran standar produksi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Produsen kendaraan juga bertanggung jawab memastikan setiap model yang dipasarkan memenuhi ketentuan keselamatan.</p>
<p>Hingga investigasi teknis rampung, nasib pendaftaran baru Chery Omoda 5 di Malaysia bergantung pada hasil pemeriksaan dan identifikasi potensi masalah pada kendaraan yang terdampak.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://theindonesiatimes.com/po-content/uploads/202610/1000214861.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Chery Omoda 5. Foto dok Vietnam.vn]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Rico]]></dc:creator><category><![CDATA[Ototekno]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Perkuat Sinergi BUMD dan BUMN untuk Percepat Transformasi Jakarta]]></title>
                    <link>https://theindonesiatimes.com/news-2186-pemerintah-provinsi-dki-jakarta-perkuat-sinergi-bumd-dan-bumn-untuk-percepat-transformasi-jakarta</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://theindonesiatimes.com/news-2186-pemerintah-provinsi-dki-jakarta-perkuat-sinergi-bumd-dan-bumn-untuk-percepat-transformasi-jakarta</guid>
                    <pubDate>Tue, 13 Oct 2026 05:29:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[theindonesiatimes.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat sinergi badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), dan perangkat]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>theindonesiatimes.com - </strong>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat sinergi badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), dan perangkat daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mempercepat pembangunan infrastruktur. Hingga triwulan III 2026, tercatat 52 kerja sama strategis yang mencakup transportasi, layanan keuangan, pengelolaan air, dan infrastruktur digital.</p>
<p>Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan 15 kerja sama di Balai Kota DKI Jakarta. Kesepakatan itu mencakup sektor kesehatan, pembiayaan perumahan, ketenagakerjaan, energi rendah karbon, pengembangan kawasan, hingga transportasi publik.</p>
<p>Gubernur DKI Jakarta menegaskan, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mendukung target Jakarta masuk dalam 50 besar kota global pada 2030. Menurutnya, kerja sama tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.</p>
<p>&ldquo;Ukuran keberhasilan kita bukan pada seberapa banyak perjanjian yang ditandatangani, melainkan pada seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh warga Jakarta dari kerja sama ini,&rdquo; tegasnya, Selasa (13/10/2026).</p>
<p>Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta melaporkan, dari 52 kerja sama strategis yang tercatat hingga triwulan III 2026, sebanyak 27 merupakan kolaborasi BUMD dengan BUMN, sedangkan 25 lainnya berupa sinergi antar-BUMD. Program tersebut melibatkan 14 BUMD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.</p>
<p><strong>Pembiayaan dan Transportasi Jadi Fokus</strong></p>
<p>Salah satu fokus kerja sama adalah pengembangan transportasi publik dan infrastruktur pendukung. Bank Jakarta menjalin kerja sama dengan PT Transportasi Jakarta untuk mendukung pembiayaan elektrifikasi armada operator. Bank Jakarta juga menandatangani perjanjian kredit dengan PT MRT Jakarta untuk pembangunan pedestrian deck Dukuh Atas.</p>
<p>Di sektor pengembangan kawasan, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan PT MRT Jakarta berkolaborasi mengembangkan properti serta kawasan berorientasi transit atau Transit-Oriented Development (TOD) pada jalur MRT Jakarta East&ndash;West.</p>
<p>Sementara itu, penguatan infrastruktur digital dilakukan melalui kerja sama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia dan PT Danareksa (Persero), termasuk dalam pemanfaatan sarana telekomunikasi, pusat data, CCTV, dan layanan teknologi informasi.</p>
<p><strong>Bidik Energi Rendah Karbon dan Lapangan Kerja</strong></p>
<p>Di sektor energi berkelanjutan, Perumda Paljaya bersama PT Pertamina (Persero) menjajaki pemanfaatan limbah lemak, minyak, dan minyak jelantah atau Fat, Oil, and Grease (FOG) sebagai bahan baku biofuel.</p>
<p>PT Transportasi Jakarta juga bekerja sama dengan Pertamina untuk mengembangkan ekosistem hidrogen dan pemanfaatan energi rendah karbon bagi transportasi publik.</p>
<p>Selain investasi dan pengembangan infrastruktur, Pemprov DKI Jakarta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan kerja. Hingga akhir 2026, program tersebut direncanakan mencakup 16 kelas dengan total 320 peserta.</p>
<p>Materi pelatihan meliputi bahasa asing, pemasaran digital, pembuatan konten, keterampilan menggambar teknis, housekeeping, hospitality, dan kelistrikan.</p>
<p>Di sektor perumahan, Bank Jakarta dan Jamkrida Jakarta bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mendukung akses Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi pekerja sektor informal.</p>
<p>Pemprov DKI Jakarta berharap berbagai kerja sama tersebut dapat memperkuat kinerja BUMD, meningkatkan efisiensi layanan publik, dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://theindonesiatimes.com/po-content/uploads/202610/1000214871.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta berharap berbagai kerja sama tersebut dapat memperkuat kinerja BUMD. Foto ist]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Rico]]></dc:creator><category><![CDATA[Ekonomi]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Bank Jakarta dan PAM Jaya Bakal IPO, Pramono Tegaskan DKI Tetap Pegang Kendali]]></title>
                    <link>https://theindonesiatimes.com/news-2184-bank-jakarta-dan-pam-jaya-bakal-ipo-pramono-tegaskan-dki-tetap-pegang-kendali</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://theindonesiatimes.com/news-2184-bank-jakarta-dan-pam-jaya-bakal-ipo-pramono-tegaskan-dki-tetap-pegang-kendali</guid>
                    <pubDate>Sun, 11 Oct 2026 19:25:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Menurut Pramono, IPO diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan kedua BUMD.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>theindonesiatimes.com - </strong>Rencana penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) Bank Jakarta dan PAM Jaya tidak akan mengubah kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kedua badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemprov DKI akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas.</p>
<p>Kepastian itu disiapkan melalui peraturan daerah (Perda) untuk menjaga kepemilikan dan kewenangan pemerintah daerah atas dua perusahaan strategis tersebut. Dengan demikian, masuknya investor melalui IPO tidak akan menggeser posisi Pemprov DKI sebagai pemegang kendali.</p>
<p>Langkah ini menjadi bagian dari penataan BUMD Jakarta untuk membuka peluang investasi publik sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan. Bank Jakarta bergerak di sektor perbankan, sedangkan PAM Jaya bertanggung jawab atas penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat Ibu Kota.</p>
<p>"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).</p>
<p>Menurut Pramono, IPO diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan kedua BUMD. Sebagai perusahaan terbuka, keduanya juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal.</p>
<p>Untuk mendukung penataan tersebut, Pemprov DKI mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2026).</p>
<p>Keempat Raperda itu meliputi pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, penataan badan hukum Bank Jakarta, serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.</p>
<p>Di sisi lain, pembentukan Dana Cadangan Daerah diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal Jakarta. Dana tersebut disiapkan guna mendukung pembiayaan proyek strategis dan mengantisipasi pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.</p>
<p>Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, dana cadangan diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah lebih terencana dan berkelanjutan.</p>
<p>"Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan," ujar Ima.</p>
<p>Ia menjelaskan, penerbitan Obligasi Daerah menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur Jakarta. Skema ini diharapkan memperluas sumber pendanaan sehingga pembangunan tidak hanya bergantung pada pembiayaan konvensional.</p>
<p>Melalui penataan badan hukum, rencana IPO, dan penguatan kapasitas fiskal, Pemprov DKI berupaya meningkatkan tata kelola BUMD sekaligus mempertahankan kepemilikan mayoritas atas perusahaan strategis milik daerah.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://theindonesiatimes.com/po-content/uploads/202510/pramono.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Rencana penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) Bank Jakarta dan PAM Jaya.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Rico]]></dc:creator><category><![CDATA[Ekonomi]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kejaksaan Tangkap Firman Handoko, Terpidana Kasus Penipuan Rp50 Miliar]]></title>
                    <link>https://theindonesiatimes.com/news-2182-kejaksaan-tangkap-firman-handoko-terpidana-kasus-penipuan-rp50-miliar</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://theindonesiatimes.com/news-2182-kejaksaan-tangkap-firman-handoko-terpidana-kasus-penipuan-rp50-miliar</guid>
                    <pubDate>Sat, 10 Oct 2026 15:06:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Ia sebelumnya menjadi buronan untuk menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>theindonesiatimes.com - </strong>Pelarian Firman Handoko, terpidana kasus penipuan dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp50 miliar, berakhir di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali. Tim gabungan kejaksaan menangkap Firman saat berlibur bersama keluarganya di sebuah rumah makan pada Jumat (9/10/2026).</p>
<p>Penangkapan tersebut dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali setelah melacak keberadaan Firman lintas provinsi. Ia sebelumnya menjadi buronan untuk menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan Firman terbukti melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024.</p>
<p>"Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Wiraguna, seperti dikutip ANTARA, Sabtu (10/10/2026).</p>
<p>Atas perkara tersebut, Firman dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan. Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p><strong>Diburu hingga Menyeberang ke Bali</strong></p>
<p>Pengejaran terhadap Firman dimulai pada Rabu malam (7/10/2026). Tim AMC Kejaksaan Agung awalnya bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan terpidana.</p>
<p>Namun, hasil penelusuran menunjukkan Firman telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur. Tim kemudian melanjutkan pengejaran hingga Banyuwangi sebelum mengikuti pergerakannya menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.</p>
<p>Setelah melakukan pemantauan, tim gabungan akhirnya menemukan Firman di sebuah rumah makan di Bedugul, Kabupaten Tabanan. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.</p>
<p>Usai diamankan, Firman dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan.</p>
<p><strong>Berawal dari Transaksi Tanah di Canggu</strong></p>
<p>Kasus yang menjerat Firman berkaitan dengan transaksi tanah seluas 7.625 meter persegi di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam transaksi tersebut, Firman disebut berperan sebagai perantara penjualan tanah.</p>
<p>Perkara mencuat setelah muncul persoalan pembayaran hasil transaksi kepada seorang pengusaha asal Surabaya, Har Tanudirejan. Dalam laporan yang diberitakan media, nilai kewajiban pembayaran disebut mencapai puluhan miliar rupiah.</p>
<p>Perselisihan juga berkaitan dengan cek yang disebut tidak dapat dicairkan. Pihak Firman sebelumnya membantah tuduhan terkait cek tersebut melalui kuasa hukumnya dan menyatakan telah melakukan pembayaran serta menyerahkan bukti transfer kepada penyidik.</p>
<p>Dengan penangkapan ini, kejaksaan melanjutkan proses pelaksanaan hukuman terhadap Firman sesuai putusan pengadilan. Sementara itu, perkembangan mengenai pemulihan kerugian korban masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://theindonesiatimes.com/po-content/uploads/202610/1000214615.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Atas perkara tersebut, Firman Handoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan. Foto ist]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Rico]]></dc:creator><category><![CDATA[Nasional]]></category></item></channel></rss>