Fitnahan Oknum Gajah Tunggal yang Menyebabkan Kerugian 100 Miliar

TheIndonesiaTimes, Jakarta – Ibu Eggi selaku Direktur Agung Jaya di Cianjur mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk menceritakan masalah yang sedang dialaminya.

Pada tanggal 15 April 2020 CV. Agung Jaya melakukan pengiriman SIR-20 ke PT. Gajah Tunggal sesuai dengan PO yang disertakan dengan Surat Jalan dan juga Certificate of Analysis (COA), proses pengiriman dilakukan seperti biasa dan sesuai dengan prosedur Gajah Tunggal setiap pengiriman SIR-20 harus diambil sampel diatas truk dulu, kemudian di uji lab SIR-20 sampai hasilnya dinyatakan OK baru SIR-20 diterima oleh PT. Gajah Tunggal Tangerang dan diturunkan dari atas truk.

Tanggal 22 Juni 2020, pihak Administrasi Gajah Tunggal Ibu Linda Subekti mengirimkan email kepada Agung Jaya :

“Dear Bapak/Ibu.
Raw material incoming check untuk item dirt content masih masuk standard namun berada di level maksimum ”
Tuduhan diatas tanpa bukti hasil uji lab SIR-20 dari laboratorium Gajah Tunggal Tangerang yang berwenang.

Tanggal 30 Juli 2020, Agung Jaya mendapatkan email kembali dari QA Gajah Tunggal Bapak Ismail Saleh yang mana emailnya menyatakan berdasarkan email tertanggal 22 Juni 2020 bahwa :
“Mari kita baca info dari Ibu Linda terkait pengujian oleh RnD dengan seksama dan kepala dingin :

  1. Serpihan masih ada pada level maksimum. Kalau Agung Jaya beranggapan serpihan itu ‘hilang’, saya tidak tahu darimana pemahaman itu berasal ”
    Sehingga akhirnya Bapak Ismail Saleh menyimpulkan bahwa Agung Jaya tidak bisa mengirimkan SIR-20 : “…maka proses approval tidak bisa kita mulai”. Bukti :

Atas tuduhan-tuduhan tersebut terhadap pengiriman SIR-20 Agung Jaya tanggal 15 April 2020 akhirnya Agung Jaya mendapatkan hasil uji lab SIR-20 Gajah Tunggal Tangerang dari Gajah Tunggal Pusat pada tanggal 13 Juli 2020 dan terbukti hasil uji lab SIR-20 yang menunjukan bahwa kualitas pengiriman SIR-20 Agung Jaya pada tanggal 15 April 2020 adalah bagus yaitu 0,12% dari maksimum 0,20% yang sesuai dengan spesifikasi Gajah Tunggal No.T-SP-2-12 yang disahkan oleh Procurement Department tanggal 24 Oktober 2016 dan Standard Nasioal Indonesia No.06-1903-2000.

Maka dengan bukti hasil uji lab Sir-20 diatas, QA Gajah Tunggal Bapak Ismail Saleh dan Administrasi Gajah Tunggal Ibu Linda Subekti diduga telah mengirimkan email yang isinya tidak benar dengan menyebarkan berita bohong dan fitnah.

Akibat perbuatan menyebarkan berita bohong dan fitnah tersebut Pabrik Crumb Rubber Agung Jaya mengalami kerugian besar kurang lebih senilai 100 miliar selama hampir 5 tahun diberhentikan pengiriman SIR-20 tanpa bukti pelanggaran spesifikasi Gajah Tunggal yang berlaku dan tanpa keputusan apapun (digantung). Apalagi mengingat Agung Jaya telah bermitra dengan Gajah Tunggal puluhan tahun dan telah mendapatkan penghargaan dari Gajah Tunggal pusat atas apresiasi AGUNG JAYA SEBAGAI LOYAL SUPPLIER pada SUPPLIER AWARD tertanggal 10 September 2019, atas tuduhan-tuduhan tersebut Agung Jaya mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan cara musyawah dan mufakat namun tidak berhasil.

Oleh karena itu tanggal 29 April 2023 Agung Jaya minta bantuan kepada Pengacara di Jakarta untuk melaporkan ke Kepolisian perihal Fitnahan dari pihak oknum Gajah Tunggal ini, dimana laporan ini mengalami proses yang cukup lama, baru di tanggal 21 Mei 2024 keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang isinya menyatakan masih dalam proses klarifikasi saksi-saksi.

Harapan dari Agung Jaya adalah laporan perkara ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kepada Bapak Kapolres Jakarta Pusat kiranya dapat membantu mengatasi dan dapat ditindaklanjuti mengingat kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar yaitu senilai kurang lebih 100 miliar” ujar Advokat Alvin Lim.