TheIndonesiaTimes – Polisi berhasil mengungkap penggunaan kode ‘pesta’ di kalangan kelompok pemuda yang ternyata menjadi isyarat untuk melakukan tawuran. Temuan ini terkuak setelah insiden tragis yang menewaskan tujuh remaja di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi. Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat setelah patroli mendapati sekelompok besar remaja berkumpul dengan rencana tawuran.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang melakukan patroli pada Sabtu dini hari, 21 September 2024. Saat itu, polisi menemukan sekitar 60-90 orang berkumpul di sebuah bedeng depan pabrik di Jalan Cipendawa, Bekasi. Temuan tersebut hasil dari patroli siber yang mendeteksi adanya rencana tawuran melalui media sosial.
“Polisi tiba di lokasi setelah patroli siber menemukan rencana tawuran. Berdasarkan analisis, kami menemukan mereka menggunakan kode ‘pesta ulang tahun’ untuk menyamarkan kegiatan berkumpul yang sebenarnya dimaksudkan untuk tawuran,” ujar Kombes Ade Ary pada Jumat, 27 September 2024.
Ade Ary menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah diinterogasi, sejumlah remaja yang diamankan mengonfirmasi bahwa kode ‘pesta’ memang digunakan untuk merujuk pada tawuran. Polisi telah mengambil keterangan dari beberapa saksi untuk memperkuat fakta ini.
“Para remaja yang diamankan mengaku bahwa kode-kode itu memang berarti tawuran. Ini adalah fakta yang kami dapatkan dari saksi-saksi,” lanjutnya.
Dari puluhan pemuda yang diamankan, sebagian besar yang tidak terbukti melakukan tindak pidana telah diberikan pembinaan. Polisi juga memanggil orang tua mereka untuk memberikan pengarahan lebih lanjut.
“Bagi yang tidak terlibat dalam tindak pidana, kami lakukan pembinaan dan memanggil orang tua mereka untuk memberikan bimbingan,” kata Ade Ary.
Sementara itu, bagi mereka yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana, tindakan hukum lebih lanjut sedang dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sanksi dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terlibat dalam tawuran.
“Bagi yang terlibat tindak pidana, kami bekerja sama dengan Pemprov DKI yang kebijakannya adalah mencabut KJP. Kami terus melakukan imbauan melalui program police goes to school, sambang, dan silaturahmi dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya tawuran,” pungkas Ade Ary.
Insiden ini menegaskan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian, pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah tawuran yang semakin meresahkan.