Kejagung memastikan, angka Rp300 triliun itu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022. Berarti pertahun 43 triliun rupiah, perbulan 3,6 triliun rupiah,12o miliar pe hariKejagung pastikan, angka Rp300 triliun itu masuk dalam kualifikasi kerugian negara sehingga akan masuk dalam dakwaan para tersangka kasus korupsi timah.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 23 tersangka. Selain itu, Kejagung juga telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah dan bangunan.
“Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil,” ujar Ketut.
Selain itu, Kejagung juga telah menyita aset berupa enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Lalu untuk enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” kata Ketut.
Terkait kerugian negara, seorang warga yang juga pelaku usaha mengatakan, uang sebanyak itu bisa digunakan memberi makan secara gratis kepada 80 juta anak-anak dan lansia, selama 5 tahun, tuturnya.