TheIndonesiaTimes, Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang patuh hukum.
“Saya sama sekali tidak mengenal mereka,” kata Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan sebelum memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/6/2024).
“Karena kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan itikad baik untuk memenuhi panggilan yang diberikan kepada saya,” ujar Hasto di Polda Metro Jaya.
Dalam memenuhi panggilan tersebut, Hasto didampingi oleh sejumlah penasehat hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP, termasuk Ronny Talapessy dan Patra Zen. Hasto juga membawa sejumlah bukti dan dokumen pendukung, meskipun ia belum merinci apa saja bukti tersebut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa bukti yang dibawanya terkait dengan pernyataan tentang kecurangan pemilu. “Ya lengkap, semuanya. Karena dalam surat panggilan ini, saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Hasto dipanggil untuk pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di masyarakat, sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.