TheIndonesiaTimes, Jakarta – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak konsesi izin tambang setelah pemerintah memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan.
Presiden Joko Widodo telah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6).
Robinson menjelaskan bahwa penolakan HKBP didasarkan pada isi Konfesi HKBP tahun 1996. Menurutnya, Konfesi HKBP tersebut menegaskan tanggung jawab HKBP dalam menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.
“Sudah lama terbukti bahwa eksploitasi tersebut menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan dan pemanasan global yang tidak terkendali,” kata Robinson.