Daerah  

Intimidasi Warga  Mendapat Titik Masalah Pemkot Tangsel Dianggap Lepas Tangan

TheIndonesiaTimes– Masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, kembali menjadi sorotan masyarakat. 

Warga sekitar yang telah lama mengeluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah, merasa bahwa belum ada solusi konkret dari pemerintah kota.

 Meskipun demikian,  Benyamin Davnie dan  Pilar Saga ichsan  hingga saat ini belum memberikan langkah berkelanjutan yang dapat dirasakan masyarakat sekitar.

Abdul Hamim Jauzie, dari LBH Keadilan, mengungkapkan keprihatinannya terkait isu lingkungan yang semakin kompleks di TPA Cipeucang. 

Dalam wawancara dengan wartawan TIT pada Kamis (19/09/2024), Abdul Hamim menegaskan bahwa ada pelanggaran lingkungan yang tidak bisa diabaikan. 

“Kami berpendapat bahwa adanya pelanggaran terkait aspek lingkungan. Ini masalah serius yang seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar Abdul Hamim.

Lebih lanjut, Abdul Hamim menjelaskan situasi genting yang dialami oleh warga di sekitar TPA, di mana intimidasi oleh kelompok preman menjadi permasalahan baru. 

“Intimidasi pengusiran melanggar hukum dan melanggar HAM Setiap warga negara memiliki hak untuk tinggal dan berpindah tanpa ancaman atau paksaan. Ini merupakan tugas pemerintah untuk melindungi hak-hak tersebut,” jelas Abdul Hamim tegas.

Tidak hanya soal intimidasi, Abdul Hamim juga menyinggung lemahnya peran Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam melindungi kebebasan Demokrasi.

 Menurutnya, premanisme yang muncul di Cipeucang adalah bentuk penindasan terhadap kebebasan berpendapat.

“Ancaman terhadap kebebasan demokrasi ini serius. Pemkot Tangerang Selatan tidak boleh diam melihat warga diintimidasi saat menyuarakan aspirasi,” tambah Abdul Hamim.

Abdul Hamim juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak bisa terus saling lempar tanggung jawab dalam menangani permasalahan ini.

 Ia menegaskan bahwa Pemkot harus bertanggung jawab penuh, baik terhadap masalah lingkungan maupun perlindungan hak-hak warga.

“Pemkot harus bertanggung jawab. Tidak bisa berdalih bahwa ini bukan urusan ASN atau Pemda. Mereka semua bagian dari pemerintahan yang seharusnya melindungi warganya,” kata Abdul Hamim.

Terkait adanya rencana investasi dari dua perusahaan China untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Cipeucang, Abdul Hamim mengingatkan Pemkot agar berhati-hati.

 Menurutnya, penting untuk memeriksa kredibilitas calon investor agar proyek tersebut benar-benar membawa dampak positif bagi lingkungan dan warga sekitar.

“Pertama, harus dicek dulu kebenaran informasi soal investor Apakah mereka benar-benar ada, dan apakah kesepakatan sudah dibuat Jika sudah ada, maka Pemkot harus merealisasikannya,” jelas Abdul Hamim.

Ia menambahkan, jika memang ada perjanjian antara Pemkot dan investor, maka tanggung jawab ada di tangan kedua belah pihak.

“Pemkot Tangerang Selatan bertanggung jawab, tentu investor juga harus bertanggung jawab,” lanjutnya.

Lebih jauh, Abdul Hamim menyoroti kasus intimidasi yang dialami warga sekitar TPA Cipeucang. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan HAM.

 Ia mendesak agar Pemkot tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas.

“Jika ada intimidasi atau pengusiran, itu jelas pelanggaran HAM Pemerintah Kota harus bertindak Jika terjadi penganiayaan, ada pasal KUHP yang bisa diterapkan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa penyelesaian,” tuturnya.

Pada akhirnya, Abdul Hamim mengingatkan bahwa membuka lapangan kerja dan menyelesaikan masalah sampah adalah tanggung jawab negara. 

Ia menyesalkan adanya larangan terhadap warga yang berupaya mencari nafkah dari pengelolaan sampah di sekitar TPA.

“Ini keliru Negara seharusnya membantu, bukan menghalangi warganya untuk mencari nafkah Pemkot Tangerang Selatan harus bertanggung jawab atas intimidasi ini,” pungkasnya.