TheIndonesiaTimes – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa tuntutan kenaikan gaji dan kesejahteraan hakim sedang dalam proses perhitungan dan pengkajian oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Presiden di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan menghitung ulang seluruh aspek yang terkait kesejahteraan hakim secara menyeluruh.
“Tentu semuanya sedang dihitung dan dikalkulasi,” ujar Presiden menanggapi protes cuti massal yang dilakukan para hakim sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kesejahteraan mereka.
Aksi tersebut menjadi sorotan publik setelah ribuan hakim mengambil cuti bersama sebagai bentuk protes terhadap lambannya perhatian pemerintah terkait kenaikan gaji yang tidak berubah sejak 2012.
Presiden Jokowi juga menekankan bahwa kajian kesejahteraan hakim melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Menkeu). Jokowi mengisyaratkan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat mengingat adanya banyak variabel yang harus diperhitungkan.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), melalui juru bicaranya Fauzan Arrasyid, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya respons pemerintah terkait tuntutan tersebut. Aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia selama lima hari menjadi bentuk protes nyata atas kondisi kesejahteraan mereka yang tidak lagi relevan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. SHI menilai bahwa gaji hakim saat ini jauh tertinggal dari kenaikan biaya hidup.
Kajian yang dilakukan SHI menunjukkan bahwa tunjangan hakim seharusnya mengalami kenaikan signifikan, mengingat inflasi rata-rata sebesar 4,1 persen per tahun sejak 2012. SHI menuntut kenaikan 242 persen dari tunjangan yang ada untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Jika tuntutan tersebut dipenuhi, tunjangan hakim pratama di pengadilan kelas II bisa mencapai Rp 20 juta, dan hakim utama di pengadilan kelas IA khusus bisa memperoleh tunjangan hingga Rp 58 juta.
Meski begitu, proses kajian oleh pemerintah masih berjalan. Presiden Jokowi berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan proporsional, sehingga kesejahteraan para hakim dapat terjamin tanpa mengganggu stabilitas anggaran negara.