TheIndonesiaTimes – Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menjadi sorotan publik setelah memimpin penyidikan kasus Nikita Mirzani. Julianus P. Sembiring, seorang pengacara, memberikan apresiasi atas kinerja Kombes Roberto.
“Apresiasi setinggi-tingginya kita berikan kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu,” kata Julianus P. Sembiring, dalam keterangannya kepada media, Minggu (9/3/2025). Ia menilai Kombes Roberto telah menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Menurut Julianus, Kombes Roberto bertindak cepat dalam menegakkan keadilan di kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani. “Saat ini saya berada di Medan, tidak sedikit masyarakat Medan yang bangga dengan keberanian Kombes Pol Roberto GM Pasaribu,” ujarnya.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Setelah diperiksa, keduanya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan tim penyidik masih mendalami perkara ini. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” ujar Ade Ary.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP tentang pemerasan, dan UU TPPU.
Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum. Kombes Roberto Pasaribu dan tim penyidik dinilai telah bekerja secara profesional dan kooperatif.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.