TheIndonesiaTimes, Jakarta – Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, PT Manggala Putra Perkasa, Fahmi Babra membawa ratusan payung hitam di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). Ini sebagai simbol matinya hukum di Indonesia. Terutama terkait perkara yang tengah mereka perjuangkan di MA.
“Payung itu simbol kita berkabung, terhadap hukum di Indonesia. Terutama atas putusan nomor 9 dan putusan nomor 10 di tingkat PK yang diputus memihak tersangka MHB,” ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan.
Putusan yang dimaksud ialah putusan peninjauan kembali (PK) PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Lalu, putusan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK. Hal ini tentunya sangat merugikan karyawan beserta keluarga, karena mata pencaharian mereka menjadi terancam.
Kini, ribuan karyawan dan keluarga berharap keadilan didapat pada perkara PK yang diajukan oleh Fahmi Babra, yang teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.