TheIndonesiaTimes – Kasus pelecehan verbal yang dilakukan salah satu tamu atau pelanggan restoran Omah Badok di Tangerang Selatan viral di media sosial. Terkait kasus tersebut pengacara Muannas Alaidid menyarankan agar korban, dalam hal ini karyawan Omah Badok melaporkan ke polisi untuk memberi efek jera.
“Saran saya jangan cuma diramaikan di Medsos, untuk efek jera buat laporan resmi polisi pakai Pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik, biar Farhat Abbas ada kerjaan siapa tahu jadi pengacara pelaku,” ujarnya di kolom komentar unggahan Omah Badok terkait pelecehan verbal karyawannya, dikutip Selasa (17/9/2024).
Muannas menambahkan, dirinya sangat menghargai keberanian Omah Badok mem-blow up kasus pelecehan terhadap karyawannya.
“Sudah betul Omah Badok berani speak up kasus kekerasan perempuan. Respek,” tulisnya lagi.
Sementara itu, Farhat Abbas dalam komentarnya pada postingan itu justru terang-terangan membela pelaku. Farhat menuding Omah Badok sengaja mempermalukan pelaku dengan membuat postingan disertai menggunggah foto pelaku.
“Kalian menyerang konsumen secara brutal! Pakai foto disebarin video ditayangkan, dihajar, dipermalukan berulang-ulang, harusnya ada keputusan dan pembuktian Andi bersalah! Nggak boleh sejahat itu sama tamu,” tulis Farhat.
Sebelumnya, seorang karyawan Omah Badok dilecehkan oleh tamu atau pengunjung. Pelecehan secara verbal atau non fisik itu kemudian diunggah oleh akun Instagram Omah Barok dan viral di media sosial.