TheIndonesiaTimes – Firma Hukum Elbrury Lawyers kembali melayangkan somasi kedua atau somasi terakhir dalam kasus tuduhan foto palsu dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh fotografer senior Arbain Rambay terhadap fotografer profesional Hasiholan Siahaan. Sebelumnya, kuasa hukum Hasiholan Siahaan menyampaikan telah melayangkan somasi pertama namun tidak direspons oleh Arbain Rambay.
Berikut pernyataan tim hukum Elbrury Lawyers yang terdiri dari Jundri R. Berutu, Perry Hasan Pardede, dan Firman Otniel Nababan, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (6/8/2024):
“Firma Hukum kami, Elbrury Lawyers telah mengirimkan kembali Surat Tanggapan sekaligus Surat Teguran/Peringatan – II (Somasi Terakhir) melalu Surat Ref. No.: 008/ELBRURY/VIII/2024, Tertanggal 02 Agustus 2024 kepada Sdr. Arbain Rambey sebagai tindak lanjut atas Surat Somasi kami sebelumnya tertanggal 25 Juli 2024, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (sosial media berupa Instagram) yang dilakukan oleh Saudara Arbain Rambey dalam postingan di account instagram miliknya @arbainrambey pada tanggal 27 Juni 2024. Pungkas Jundri R. Berutu. Adapun surat Somasi Terakhir tersebut, selain dikirimkan ke alamat rumah, juga dikirimkan secara langsung melalui alamat email dan nomor WhatsApp (WA) yang bersangkutan,” ungkap Jundri R. Berutu.
“Bahwa Surat Somasi Terakhir yang dikirimkan oleh Elbrury Lawyers, Jundri R. Berutu menyampaikan bahwa atas surat somasi yang kami kirimkan, bersangkutan telah memberikan konfirmasi telah menerima dan membaca serta memahami isi Surat Somasi yang dilayangkan oleh Klien kami Hasiholan Siahaan. Namun saat ini Pak Arbain Rambey sedang berada di luar kota sebagaimana pengakuannya melalui pesan WhatsApp (Wa) kepada kami,” ujar Perry Hasan Pardede.
Tim kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Elbrury Lawyers, Firman Otniel Nababan menegaskan, “apabila dalam jangka waktu yang telah disampaikan dalam Surat Somasi Terakhir ternyata tidak juga diindahkan dan dipenuhi oleh Pak Arbain Rambey, maka klien kami akan melakukan upaya hukum untuk melindungi kepentingan hukum klien kami. Namun demikian, kita tentu masih menunggu itikad baik dari Pak Arbain Rambey sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pungkas Firman. Lebih Lanjut, Firman berharap agar Pak Rambey dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap klien kami, perlu juga Kami sampaikan bahwa Surat Teguran/Peringatan – II (Somasi Terakhir), dengan melampirkan Somasi Sebelumnya tersebut, juga akan Kami kirimkan sebagai Tembusan kepada PT Citilink Indonesia Cq. Head Of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, sebagai pihak Penyelenggara Lomba Fotografi yang diikuti oleh Klien Kami pada Tahun 2014 dalam agenda “Citilink Jurnalist Award 2014”.