TheIndonesiaTimes – Kaesang Pangarep rupanya sudah mengurus surat sebagai persyaratan administratif untuk maju Pilkada 2024. Namun, hal itu dilakukan Kaesang sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimal Calon Kepala Daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan, pengurusan surat-surat administrasi Kaesang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Poin pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum putusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah putusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” ujar Antoni dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Antoni, ada staf yang membantu pengurusan surat administrasi Kaesang di PN Jaksel. Pengurusan surat-surat tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan PKPU yang menyatakan usia minimal cagub-cawagub 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Sebagai sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada,” ujar Antoni.
Antoni menambahkan, pengurusan surat tersebut dilakukan karena aspirasi dari internal PSI dan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus sudah mengerucut bahwa Kaesang akan menjadi cawagub Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, mendampingi Ahmad Luthfi. Sementara, kata Antoni, pada saat yang sama, Kaesang belum 100 persen setuju maju pilkada karena ingin fokus temani istrinya kuliah di Amerika Serikat.
“Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah,” pungkas Antoni.