Komisi VII DPR : Kemenag Melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

The Indonesia Times, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran peraturan terkait penambahan kuota haji khusus (ONH Plus) yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Kementerian Agama diduga mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680 secara sepihak.

“Dengan kata lain, jatah kuota haji reguler berkurang sebanyak 8.400 karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” kata Wisnu dalam pernyataan tertulis pada Selasa (18/6/2024).

Wisnu menjelaskan bahwa Kementerian Agama diduga melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 Ayat (2) yang menyatakan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280,” tambah Wisnu.