TheIndonesiaTimes, Jakarta – Komite I DPD RI menyarankan Provinsi Jambi, Riau, dan Lampung untuk memasukan logo atau karakteristik daerahnya ke dalam RUU Kabupaten/Kota. Hal itu bertujuan agar karakteristik suatu daerah tersebut tidak hilang di kemudian hari.
“RUU ini perlu diperhatikan bagi setiap daerah, maka perlu dimasukan logo atau karakteristik daerahnya ke dalam RUU ini, sehingga ciri khas daerah itu tidak hilang,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (4/6).
Menurut Sylviana, rapat kali ini merupakan kesempatan emas bagi daerah untuk melakukan penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan atau penataan wilayah, dan penegasan karakteristik daerah. Untuk itu Komite I DPD RI ingin membahas lebih lanjut isu-isu strategis terkait 26 RUU Kabupaten/Kota. “Ini sebagai bahan bagi DPD RI dalam menyusun DIM RUU dan pandangan pada pembahasan tingkat I RUU nantinya,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Selatan Ajiep Padindang menyarankan agar batas wilayah dimasukan dalam pasal RUU Kabupaten/Kota. Menurutnya batas wilayah merupakan hal penting karena rawan akan konflik. “Jadi harusnya RUU ini bisa mengatur batas wilayah karena kita tahu sengketanya banyak. Untuk itu saya mengusulkan pasal yang mengatur batas wilayah,” pungkasnya.
Anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian menjelaskan bahwa karakteristik daerah menjadi fokus utama. Untuk itu, pihaknya ingin mengekspor potensi-potensi dari Jambi, Riau, dan Lampung. “Karakteristik daerah menjadi fokus utama kita maka harus dimunculkan dalam RUU ini,” katanya.