TheIndonesiaTimes, Solo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai peningkatan risiko tindak pidana korupsi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penyalahgunaan wewenang menjadi peluang korupsi, terutama bagi calon incumbent. KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Maruli Tua Manurung dari Divisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah III setelah acara Sosialisasi Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah kepada Wajib Pajak di Ruang Anthorium Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Kamis (6/6/2024).
Dia menyatakan bahwa ongkos politik yang tinggi meningkatkan risiko korupsi. Calon incumbent yang duduk di legislatif maupun eksekutif rawan melakukan korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Manipulasi rawan terjadi baik saat pembahasan APBD 2025 maupun tahun berjalan. Untuk mengantisipasi penyelewengan tersebut, KPK telah mengeluarkan surat edaran terkait penganggaran pemerintah daerah tahun anggaran 2025 dan perubahan tahun anggaran 2024.