KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR di Bank Indonesia

JAKARTA, TheIndonesiaTimes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedikit informasi mengenai indikasi korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK menemukan sebagian besar dana CSR yang disalurkan oleh kedua lembaga negara tersebut sudah digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk membiayai kegiatan atau program pengembangan masyarakat.

“Masalah muncul ketika 50%-nya tidak digunakan untuk masyarakat. Sebagai contoh, dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Itulah yang menjadi masalah,” ujar Asep, Sabtu (21/9/2024).

“Jika dana itu digunakan untuk membangun rumah bagi masyarakat, tidak ada masalah. Sama halnya jika digunakan untuk membangun jalan.”

Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penyelidikan hingga tahap ekspos atau gelar perkara. Namun, KPK belum mengungkapkan status lebih lanjut mengenai kasus ini, apakah akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, atau dihentikan.