Daerah  

KPU Tangsel Resmi Menetapkan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan pada Pilkada Serentak 2024

TheIndonesiaTimes- Dalam rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar acara Coffee Morning pada tanggal 22 September 2024. 

Acara ini berlangsung di Aula Bambang Dwitoro, dengan dihadiri oleh Ketua KPU Tangsel M. Taufiq MZ, para komisioner, sekretaris, serta media lokal dan nasional.

Pada konferensi pers yang digelar usai acara, Ketua KPU Tangsel menyampaikan bahwa hasil rapat pleno tertutup telah menetapkan dua pasangan calon yang akan bersaing dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan pada 27 November 2024. 

Dua pasangan tersebut adalah Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan serta Ruhama Ben – shinta Wahyuni Chairuddin

M. Taufiq MZ menjelaskan bahwa kedua pasangan calon telah melalui seluruh proses verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan di RSUP Sitanala, dan pengecekan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang Selatan.

 Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan.

“Kami memastikan bahwa kedua pasangan ini telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh KPU, baik administrasi maupun kesehatan Tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon, yang akan digelar pada 23 September 2024,” ujar M. Taufiq MZ.

Pada kesempatan yang sama, KPU Tangsel juga mengimbau masyarakat Tangerang Selatan untuk aktif memantau dan menjaga kondusifitas selama berlangsungnya proses pemilihan. Selain itu, M. Taufiq MZ menegaskan bahwa kedua pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye hingga masa kampanye resmi dimulai pada 25 September 2024.

“Kampanye dalam bentuk apapun sebelum masa yang ditentukan sangat dilarang. Kami mengharapkan setiap pasangan calon mematuhi aturan ini demi menjaga keadilan dan ketertiban dalam Pilkada ini,” tambah M. Taufiq MZ.

Ajat Sudrajat, salah satu komisioner KPU, menambahkan bahwa pembatasan akses ke tempat pengundian nomor urut juga diberlakukan. 

Hanya pasangan calon, suami/istri, ketua dan sekretaris partai pengusung, serta rombongan terbatas yang diperbolehkan hadir.

“Setiap pasangan calon hanya boleh membawa maksimal 50 orang, termasuk perwakilan media yang telah terdaftar dan mendapatkan tanda pengenal dari KPU,” ujar Ajat Sudrajat.

Dengan dimulainya tahap penetapan ini, Kota Tangerang Selatan resmi memasuki babak baru dalam persiapan Pilkada 2024.