Jakarta, TheIndonesiaTimes – Tanaman kratom dikategorikan sebagai zat terlarang. Saat ini, beberapa negara, seperti Thailand dan Malaysia, sedang mempertimbangkan untuk melegalkan kratom dengan regulasi yang lebih ketat.
Di Indonesia, pengguna kratom harus selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya dan kredibel untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.
Berikut bahaya kratom yang membuat tanaman ini dilarang di luar negeri:
- Potensi Ketergantungan dan Penyalahgunaan
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom direkomendasikan masuk kategori Narkotika Golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Kratom mengandung mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, dua alkaloid yang dapat menimbulkan efek adiktif. Penggunaan kratom secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis, mirip dengan opioid. - Efek Samping Berbahaya
Berdasarkan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika, konsumsi kratom dapat menimbulkan sensasi euforia dalam waktu 5-10 menit dan efeknya dapat bertahan selama 2-5 jam.
- Efek Samping Saraf
- Pusing
- Sakit kepala
- Gelisah dan mudah marah
- Tremor
- Kejang (jarang terjadi)
- Efek Samping Pencernaan
- Mual dan muntah
- Konstipasi
- Diare (jarang terjadi)
- Efek Samping Lainnya
- Kehilangan nafsu makan
- Kesulitan tidur
- Kerusakan hati (kasus laporan)
- Ketergantungan fisik dan psikologis
- Kurangnya Bukti Ilmiah
Hingga saat ini, Food and Drug Administration (FDA) belum menyetujui produk obat resep atau obat bebas yang mengandung kratom atau komponen utamanya, mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. FDA akan meninjau data ilmiah untuk menentukan keamanan dan efektivitas jika permohonan obat baru (NDA) diajukan.
Di Amerika Serikat, terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan kratom, terutama di kalangan remaja, yang mendorong FDA untuk mempertimbangkan larangan kratom. Beberapa negara, termasuk Lithuania, Rumania, Inggris, Swedia, Finlandia, Malaysia, Myanmar, dan Korea Selatan, telah melarang penggunaan kratom.
Rumania dan Inggris melarang penggunaan kratom, serta mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Israel sedang memproses larangan penggunaan komponen tersebut. Swedia melarang kratom, namun ada upaya untuk mencabut larangan tersebut. Denmark dan Polandia mengatur kratom sebagai zat yang dikendalikan dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Thailand awalnya melarang kratom, tetapi kemudian mengklasifikasikannya kembali sebagai zat yang dikendalikan bersama ganja dan jamur.