TheIndonesiaTimes – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus perkara gugatan The Ducking Group terhadap investor asing Mizuho Asean Investment dengan nomor perkara No. 223/Pdt- Sus- Arb/2023/PN Jkt Pst tertanggal 30 Mei 2023, pada selasa (16/07/2024).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Rianto Adam Pontoh, SH, M.HUM, menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara gugatan The Ducking Group terhadap investor Mizuho Asean Investment. Dengan demikian, PN Jakarta Pusat telah memenangkan pihak investor asing Mizuho lantaran keberatan atau eksepsi yang diajukan Tergugat atau Mizuho Asean Investment diterima. Adapun eksepsi itu terkait bahwa tidak berwenang secara absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili perkara ini.
Terkait putusan PN Jakarta Pusat, kuasa hukum Mizuho dari Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates, Prima Angkow memberi apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakpus.
Ia menilai lembaga yudikatif telah ikut berperan mendorong program pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang dimana memutuskan menerima terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan Tergugat atau mizuho asean investment terkait tidak berwenang secara Absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Mengadili perkara ini,” ujar Prima, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Lebih lanjut Prima menilai bahwa gugatan yang dilakukan The Ducking Group hanya untuk menghilangkan kewajiban mereka terhadap Mizuho.
Prima mengatakan, gugatan itu dilayangkan The Ducking Group ditujukan agar mereka tidak membayar besaran dana yang wajib dikembalikan atau dibayarkan sesuai dengan Putusan Arbitrase internasional Singapura SIAC.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan dalam persidangan melalui jawaban tertulis, kalau gugatan The Ducking Group kami nilai hanya sebagai cara mereka agar tidak membayarkan kewajibannya kepada Mizuho selaku investornya, di mana uang Mizuho yang harus dibayarkan oleh The Ducking Group mencapai $64 juta berdarkan Putusan Arbitrase Internasional Singapura SIAC,” kata Prima.
Terkait perkara ini, lanjut Prima, pihaknya juga melayangkan surat ke berbagai pihak dan instansi untuk meminta keadilan.
“Pembelaan kami di persidangan membuahkan hasil karena akhirnya gugatan The Ducking Group dikalahkan, meski kami sebelumnya melayangkan surat ke banyak instansi lain untuk minta keadilan,” imbuhnya.
Gugatan The Ducking group di PN Jakarta Pusat menurut dia tidak memiliki dasar hukum karena perkara sudah selesai, diputus melalui arbitrase Singapore tertanggal 7 Juli 2022, di mana The Ducking sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar $64 juta kepada Mizuho selaku investornya.
Putusan itu, lanjut prima, turut dikuatkan dengan sudah terbitnya penetapan eksekusi No : 23/2023.Eks.Jo Tertanggal 28 April 2023 dari PN Jakarta Pusat atas Putusan Arbitrase internasional Singapore.
Prima menegaskan bahwa masalah The Ducking dengan investor asing Mizuho ini sangat sederhana. Dirinya menyebut bahwa Mizuho merupakan investor asing yang menanamkan modalnya di The Ducking.
Mewakili Mizuho, Prima berharap The Ducking adil dalam membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat oleh kedua belah pihak.