Daerah  

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Sumut, Satu Pelaku Ditembak

TheIndonesiaTimes – Dua kurir narkoba jaringan internasional berhasil dibekuk oleh tim dari Polda Sumatera Utara dalam operasi besar yang menargetkan jaringan pengedar narkotika asal Malaysia. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai Kiki Siregar (30) dan M Fauzi (31), tertangkap saat membawa sejumlah besar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Salah satu dari mereka, Kiki Siregar, harus ditembak di kaki karena mencoba melarikan diri ketika akan diamankan oleh petugas.

Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang terhadap jaringan narkoba yang berbasis di Malaysia dan memiliki jalur distribusi hingga ke Kota Medan. “Satu dari dua pelaku kami berikan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur. Kedua pelaku adalah bagian dari jaringan narkoba internasional yang sudah lama beroperasi di wilayah ini,” ungkap Yemi dalam keterangannya.

Kronologi penangkapan dimulai pada Rabu, 25 September 2024, ketika Fauzi terlihat mengendarai sepeda motor di kawasan CBD Polonia, Medan. Petugas yang sudah mengintai gerak-gerik Fauzi kemudian bergerak cepat untuk menangkapnya. Dari penangkapan Fauzi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan rekannya, Kiki Siregar, yang diketahui tengah mengendarai mobil di sekitar Jalan Juanda, Medan. Pengejaran intensif pun terjadi saat Kiki mencoba kabur dari kejaran petugas.

Dalam proses pengejaran yang berlangsung dramatis, Kiki menancap gas mobilnya hingga terjadi tabrakan beruntun di sebuah persimpangan lampu merah. Pada akhirnya, petugas berhasil menghentikan mobil Kiki dan mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 29 kilogram sabu-sabu dan 39 ribu butir ekstasi yang hendak diedarkan ke Kota Medan. Kedua pelaku diketahui membawa barang haram tersebut dari Malaysia melalui Tanjungbalai, Asahan.

Kombes Yemi menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah upaya untuk menghentikan jaringan narkoba internasional yang terus mengincar wilayah Indonesia sebagai pasar. Kedua tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atas perbuatan mereka. “Ini adalah peringatan bagi para pengedar narkoba lainnya. Kami akan terus memburu mereka tanpa henti,” pungkas Yemi.