The Indonesia Times, Medan – Mabes Polri bersama Polda Sumut mengungkap lokasi pabrik ekstasi (Inex) di Jalan Jumhana, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, pada Jumat (14/6) sore.
Petugas gabungan menyita barang bukti, termasuk alat cetak dan bahan baku untuk membuat ekstasi.
Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Jenderal bintang satu ini masuk ke dalam rumah untuk menyaksikan TKP lebih dekat.
Lokasi pabrik ekstasi tersebut adalah rumah tinggal berlantai tiga, bercat putih, nomor 136 C. Bagian depan rumah terlihat biasa dan tidak mencurigakan, seperti rumah toko (ruko).
Di lokasi tersebut, terdapat mobil Toyota Innova biru yang terparkir di dalam garasi. Namun, belum diketahui jumlah orang yang diamankan. Mabes Polri bersama Polda Sumut kemudian menggelar rilis terkait pengungkapan pabrik ekstasi tersebut.