TheIndonesiaTimes – Mahasiswa yang tergabung dalam GMNI kabupaten Tangerang mendesak pemerintah kabupaten setempat untuk menindak tegas dan memberi sanksi berat terhadap pelaku pembuang sampah liar. Terlebih sampah liar itu berada tak jauh dari pusat pemerintahan.
“Tempat pembuangan sampah liar muncul di sekitaran pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang). Kami mahasiswa dari GMNI minta tindak tegas pelaku pembuang sampah itu,” kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia di Tangerang, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, tindakan hukum secara tegas dari pemerintah daerah khususnya Kabupaten Tangerang perlu dilakukan untuk menuntaskan kasus para oknum yang mengkoordinir tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal yang ada di wilayahnya tersebut.
Hal tersebut, bisa dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah. Dimana pelaku pembuang sampah ini bisa dijatuhi hukuman paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta.
“Kami minta Pemda tindak tegas oknum pelaku pembuang sampah ke lokasi tersebut karena sudah meresahkan,” ucapnya.
Mahasiswa Kabupaten Tangerang, juga mengkritisi terkait langkah-langkah pemerintah daerah yang saat ini dinilai abai dan tidak tegas dalam menangani permasalahan sampah tersebut.
“Kami aneh, munculnya tempat pembuangan sampah di sekitaran Kantor Pemerintahan, tapi Pemkab diam aja. Seolah-olah tidak melihat apa emang sengaja tutup mata?. Padahal lokasi tersebut tidak jauh dari kantor Bupati,” paparnya.
Endang menduga, maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal ini ada keterlibatan dari oknum pemerintah.
Sebab, di lokasi pembuangan sampah yang bukan peruntukannya itu sering terdapat armada becak motor (bentor) plat merah terparkir dengan masih penuh tumpukan sampah siap dibuang.
“Lantas ini ulah siapa, apa memang Pemda sengaja membuang kesana karena sudah kebingungan karena ketidakmampuan mereka dalam pengelolaan sampah,” tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya mendesak agar pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan tindakan tegas yang konkret dengan membentuk satuan tugas (Satgas) bersama pihak Kepolisian serta Kejari untuk menuntaskannya.
“Harusnya pemerintah juga sadar adanya aktivitas tempat pembuangan sampah liar ini akan menambah timbulnya sejumlah penyakit berbahaya yang akan menyerang warga sekitar. Apalagi beberapa kali saya lihat sekitar pukul 10.00 WIB malam sampah itu sengaja dibakar,” kata dia.
Sebelumnya, tempat pembuangan sampah liar bermunculan di sejumlah titik sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, tepatnya di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kondisi tersebut mulai dikeluhkan dan meresahkan warga serta pengendara jalan di wilayah tersebut. *
Sumber: antara