Mediasi Pemohon dan Termohon Capai Kesepakatan, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya : Harus Ditindaklanjuti

Sidang Musyawarah Sengketa, Bawaslu DKI Jakarta kiri ke kanan ; Quin Pegagan, Reki Putera Jaya Sakhroji, Burhanuddin, Bawaslu DKI Jakarta, Kamis sore (27/6/2024). Foto Andi tim hukum Bawaslu DKI Jakarta.

Sidang Musyawarah Sengketa, Bawaslu DKI Jakarta kiri ke kanan ; Quin Pegagan, Reki Putera Jaya Sakhroji, Burhanuddin, Bawaslu DKI Jakarta, Kamis sore (27/6/2024). Foto Andi tim hukum Bawaslu DKI Jakarta.

theindonesiatimes.com – Kehadiran pemohon (pasangan Bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur non partai atau perseorangan ) Komjen Polisi (Purn) Dharma Pongrekun – Kun Wardana dan Termohon KPU DKI Jakarta, yang dimediasi Bawaslu DKI Jakarta, berhasil mencapai kesepakatan, dalam sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (27/6/2024).

saat mediator (Bawaslu DKI Jakarta) membacakan hasil kesepakatan (pemohon dengan termohon) yang terbuka untuk umum, lantai 1 kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis sore (27/6/2024). Foto : Andi tim hukum Bawaslu DKI Jakarta.

Pemohon menggugat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 274/PL.02.2-BA/21/2024 tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tanggal 18 Juni 2024.

Usai sidang mediasi kali kedua, yang berlangsung di lantai 4, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menindaklajuti,  yang dibacakan di lantai 1  kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Yang mana, pemohon untuk kekurangan dukungan suara akan diperbaiki, dan termohon menunggu hasil dari perbaiki pemohon.

Sebelumnya, mediasi kedua ini, berlangung di lantai 4 mulai jam 13.00 – 14.00. Dimana pemohon dan termohon yang didampingi tim hukumnya berargumen dengan pendapatnya. Sementara Bawaslu pihak yang memediasi hanya mendengar dan mencatat argumen atau pendapat  kedua belah pihak. Setelah argumen disampaikan masing-masing, dilakukan break selama  satu jam.

Dilanjutkan kembali pukul 15.00 di lantai 1 kantor Bawaslu, yang poin-poinnya dibacakan oleh mediator yang langsung disampaikan kepada pemohon dan termohon.

Saat break berlangsung, media ini menanyakan kepada mediator, hanya dijawab singkat, sidang masih berlangsung, saat ini break dulu, tunggu saja hasilnya, kata Komisioner Bawaslu Quen . Hal yang sama juga djawab Bacagub non partai atau perseorangan,  Dharma Pongrekun, yang dibenarkan tim hukumnya Aziz, saat keduanya  masuk lif lantai 4, masih berlangsung sidang, tunggu saja hasilnya.

Koordinatr Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, lobi utama Bawslu DKI Jakarta, Kamis sore (27/6/2024). Foto : Andi tim divisi hukum Bawaslu DKI Jakarta

Usai sidang pembacaan kesepakatan di lantai 1, kantor bawaslu media ini menemui koordinator penyelesaian sengketa Bawaslu DKI Jakarta di lobi utama Bawslu DKI Jakarta, Reki Putera,  “tadi  (kemarin, Kamis 27 Juni 2024) sudah keputusan sudah dibacakan untuk umum, dan sebelum keputusan sudah dilakukan  musyawarah secara tertutup yang dikenal dengan mediasi, kami mempetemukan antara pemohon dengan termohon, dan kami Bawaslu DKI Jakarta sebagai pimpinan musyawarah tertutup atau sebagai mediatiornya, dua kali musyawarah tertutup, dan kemudian menghaslkan kesepakatan  dan poin-poin kesepakatan  itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan (ditandangani mediation, pemohon dan termohon) dengan nomor 001/PS/REG/31/VI/2024, dan dibacakan  kepada para pihak, sehingga para pihak harus menindaklanjuti, terutama termohon (KPU DKI Jakarta) karena itu merupakan bagian dari kesepakatan antara pemohon dan termohon yang memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan koridor,” jelasnya.