TheIndonesiaTimes, Jakarta – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara akan segera diterbitkan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Saat ini, proses penerbitan IUP tersebut hampir selesai.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya pasal 83A ayat (1).
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil dalam kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Investasi.
Pasal 83A ayat (1) menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.